Permudah Layanan, Pemkot Launching Open Payment PBB Via Marketplace

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Des 2021 15:25 WIB

Permudah Layanan, Pemkot Launching Open Payment PBB Via Marketplace

i

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat Launching pembayaran PBB Via Marketplace dan Gebyar Hadiah Pembayaran PBB Kota Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto, Senin (13/12) pagi. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - masyarakat Kota Mojokerto dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cukup mudah, cepat dan tanpa antri. 

Pasalnya, bersama Bank Jatim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto melakukan inovasi pelayanan publik berbasis elektronik. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui toko modern dan e-commerce.

Baca Juga: Aktif Wujudkan Satu Data, Tiga OPD Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan

Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat Launching pembayaran PBB Via Marketplace dan Gebyar Hadiah Pembayaran PBB Kota Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto, Senin (13/12) pagi.

"Membayar PBB sekarang tidak perlu antri, cukup dalam genggaman melalui dompet digital. Lebih dekat dan semakin cepat untuk masyarakat," ujarnya.

 

Masih kata Ning Ita, salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat digital adalah dengan memperluas kanal pembayaran PBB secara non tunai. Pada bulan Juni 2021, Pemkot Mojokerto bekerjasama dengan Bank Jatim telah memulai dengan pembayaran PBB melalui Qris. 

"Dan pada hari ini dilakukan penambahan kanal pembayaran lagi yakni melalui marketplace dengan berbagai merchant. Antara lain Indomart, Alfamart, OVO, Gopay dan Tokopedia," terangnya.

Baca Juga: Komitmen Tekan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda

Pembayaran non tunai ini, lanjut Ning Ita merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak daerah. Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak.

Khususnya dari pajak daerah sektor PBB-P2 Perdesaan dan Perkotaan dapat dilakukan dengan intensifikasi pemungutan pajak daerah. 

Antara lain dengan penyesuaian nilai obyek pajak untuk meningkatkan potensi penerimaan PBB-P2, penagihan dengan pendekatan persuasif kepada wajib pajak atau dengan memberikan stimulus berupa reward kepada mereka yang patuh pajak.

"Tentunya peningkatan PAD diperlukan bagi Pemkot Mojokerto dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal keuangan daerah agar tidak selalu berharap besar dan bertumpu pada dana dari pemerintah pusat," pungkasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ali Kuncoro Komitmen Lindungi Wirausaha Rentan Melalui DBHCHT

Sementara itu, Plt. Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan penerimaan pajak daerah sampai dengan awal Desember ini adalah sebesar Rp. 47.761 milyar atau 95,46 persen. Dari target sebesar Rp. 50,34 Milyar atau 98,03 persen dari target Rp.  12 Milyar.

"Masih ada sedikit waktu bagi kami untuk terus bergerak dan mengejar pendapatan agar target pajak  daerah khususnya PBB dapat tercapai," tukasnya.

Sekedar informasi, dalam acara tersebut juga dilakukan pengundian hadiah utama berupa 1 unit Sepeda Motor Matic dan juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak Daerah dan Kelurahan dengan pencapaian prestasi paling keren.  Paling keren dimaksudkan adalah paling baik kepatuhan dan ketepatan waktu dalam pemenuhan kewajiban. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU