Sales Motor Gelapkan Uang RP 1 M, Ditangkap di Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menanyai pelaku saat rilis di mapolres.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menanyai pelaku saat rilis di mapolres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Seorang sales sepeda motor diamankan polisi setelah melakukan penipuan terhadap 40 orang. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya pelaku membawa kabur uang total RP 1 miliar.

Pelaku diketahui bernama Sugi Bawa Tri Laksana (40) warga Tlogoanyar Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli sampai Oktober 2021, di Gudang CV Eka Karunia Motor, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar, dan di Kantornya, yang berada di Jalan Sunan Drajat Nomor 12, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

“Pelaku adalah sales CV Eka Karunia Motor bernama Sugi Bawa Tri Laksana (40), warga Dusun Mojodalem, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,” ujar AKBP Miko kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, AKBP Miko menyampaikan, pelaku menjanjikan pembelian sepeda motor dengan harga yang lebih murah dan cepat. Akibat bujuk rayu dan janji manis pelaku, tercatat ada 40 orang yang menjadi korbannya.

“Pelaku menawarkan pembelian berbagai type sepeda motor merk Honda, melalui brosur dan bloker (pertemanan). Kepada konsumennya, ia meminta DP mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta secara kredit, dan secara cash mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” terangnya.

Bahkan, lanjut AKBP Miko, demi meyakinkan para korbannya, pelaku juga memberikan kwitansi yang ia buat sendiri. Agar mirip dengan kwitansi dealer, pelaku membuat kwitansi yang sama dan dibumbuhi dengan stempel yang ia duplikat seperti milik dealer.

“Namun, setelah konsumen menyerahkan uang, tidak disetorkan ke dealernya dan hanya dihabiskan untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, para konsumen yang menunggu ini, tak pernah dikirimi sepeda motor yang mereka pesan,” jelasnya.

Terbongkarnya aksi busuk tersangka, AKBP Miko menuturkan, hal itu diketahui setelah sejumlah korban melakukan pengecekan langsung ke dealer, ternyata uang DP atau pembeliannya tak disetorkan ke dealer.

“Akibat penipuan ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dari 40 konsumennya,” ucapnya.

Mengetahui aksinya terbongkar, pada bulan Oktober lalu, pelaku lalu melarikan diri. Namun, tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak pelaku yang saat itu kabur ke Kecamatan Gogaguman Kabupaten Mubagu, Sulawesi Utara.

“Tim penyidik dapat informasi jika mertua pelaku sakit. Mengetahui pelaku akan pulang melalui jalur udara, tim Satreskrim gerak cepat dan menggerebeknya di pintu keluar Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Miko.

Saat ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 Bendel kwitansi transaksi yang ditandatangani pelaku, 33 lembar foto kopi KK dan KTP konsumen, 3 Buah stempel (1 stempel bertuliskan lunas, 1 stempel bertuliskan SUGI BAWA dan Nomor HP, serta 1 stempel bertuliskan Eka Karunia Sugi Bawa).

“Tersangka ini dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Miko. 

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…