Sales Motor Gelapkan Uang RP 1 M, Ditangkap di Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menanyai pelaku saat rilis di mapolres.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menanyai pelaku saat rilis di mapolres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Seorang sales sepeda motor diamankan polisi setelah melakukan penipuan terhadap 40 orang. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya pelaku membawa kabur uang total RP 1 miliar.

Pelaku diketahui bernama Sugi Bawa Tri Laksana (40) warga Tlogoanyar Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli sampai Oktober 2021, di Gudang CV Eka Karunia Motor, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar, dan di Kantornya, yang berada di Jalan Sunan Drajat Nomor 12, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

“Pelaku adalah sales CV Eka Karunia Motor bernama Sugi Bawa Tri Laksana (40), warga Dusun Mojodalem, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,” ujar AKBP Miko kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, AKBP Miko menyampaikan, pelaku menjanjikan pembelian sepeda motor dengan harga yang lebih murah dan cepat. Akibat bujuk rayu dan janji manis pelaku, tercatat ada 40 orang yang menjadi korbannya.

“Pelaku menawarkan pembelian berbagai type sepeda motor merk Honda, melalui brosur dan bloker (pertemanan). Kepada konsumennya, ia meminta DP mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta secara kredit, dan secara cash mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” terangnya.

Bahkan, lanjut AKBP Miko, demi meyakinkan para korbannya, pelaku juga memberikan kwitansi yang ia buat sendiri. Agar mirip dengan kwitansi dealer, pelaku membuat kwitansi yang sama dan dibumbuhi dengan stempel yang ia duplikat seperti milik dealer.

“Namun, setelah konsumen menyerahkan uang, tidak disetorkan ke dealernya dan hanya dihabiskan untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, para konsumen yang menunggu ini, tak pernah dikirimi sepeda motor yang mereka pesan,” jelasnya.

Terbongkarnya aksi busuk tersangka, AKBP Miko menuturkan, hal itu diketahui setelah sejumlah korban melakukan pengecekan langsung ke dealer, ternyata uang DP atau pembeliannya tak disetorkan ke dealer.

“Akibat penipuan ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dari 40 konsumennya,” ucapnya.

Mengetahui aksinya terbongkar, pada bulan Oktober lalu, pelaku lalu melarikan diri. Namun, tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak pelaku yang saat itu kabur ke Kecamatan Gogaguman Kabupaten Mubagu, Sulawesi Utara.

“Tim penyidik dapat informasi jika mertua pelaku sakit. Mengetahui pelaku akan pulang melalui jalur udara, tim Satreskrim gerak cepat dan menggerebeknya di pintu keluar Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Miko.

Saat ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 Bendel kwitansi transaksi yang ditandatangani pelaku, 33 lembar foto kopi KK dan KTP konsumen, 3 Buah stempel (1 stempel bertuliskan lunas, 1 stempel bertuliskan SUGI BAWA dan Nomor HP, serta 1 stempel bertuliskan Eka Karunia Sugi Bawa).

“Tersangka ini dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Miko. 

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…