'Sunat' Duit BOP Kemenag, Divonis 36 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara online dari dari Lapas Pasuruan, kemarin.
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara online dari dari Lapas Pasuruan, kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiqi, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang yang berlangsung Senin (20/12/2021), juga menjatuhkan pidana denda untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama dua bulan," jelas Cokorda Gede Arthana.

Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Rinawan Herasmawanto membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. Sementara Nurdin, dibebankan membayar uang Rp 158 juta. Dana tersebut, adalah uang yang disalahgunakan keduanya hingga menjadi pesakitan.

Uang harus dibayar ke negara dalam kurun satu bulan, yang apabila keduanya tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara itu.

"Apabila kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang nilainya cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tandasnya.

Menanggapi putusan majelis, Rinawan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nurdin langsung menerimanya.

"Klien kami masih pikir-pikir. Kami masih punya waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima," kata Fatoni, penasihat hukum Rinawan Herasmawanto.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Rinawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta dan Nurdin sebesar Rp 158 juta.

Mereka berdua diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” kata Cokorda.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BOP Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan menyeret enam orang terdakwa. Mereka adalah Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukaeri untun BOP Ponpes. Rinawan dan Nurdin untuk BOP Madin. Kemudian eks Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif. her

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…