'Sunat' Duit BOP Kemenag, Divonis 36 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara online dari dari Lapas Pasuruan, kemarin.
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara online dari dari Lapas Pasuruan, kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiqi, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang yang berlangsung Senin (20/12/2021), juga menjatuhkan pidana denda untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama dua bulan," jelas Cokorda Gede Arthana.

Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Rinawan Herasmawanto membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. Sementara Nurdin, dibebankan membayar uang Rp 158 juta. Dana tersebut, adalah uang yang disalahgunakan keduanya hingga menjadi pesakitan.

Uang harus dibayar ke negara dalam kurun satu bulan, yang apabila keduanya tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara itu.

"Apabila kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang nilainya cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tandasnya.

Menanggapi putusan majelis, Rinawan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nurdin langsung menerimanya.

"Klien kami masih pikir-pikir. Kami masih punya waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima," kata Fatoni, penasihat hukum Rinawan Herasmawanto.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Rinawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta dan Nurdin sebesar Rp 158 juta.

Mereka berdua diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” kata Cokorda.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BOP Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan menyeret enam orang terdakwa. Mereka adalah Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukaeri untun BOP Ponpes. Rinawan dan Nurdin untuk BOP Madin. Kemudian eks Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif. her

 

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …