Perbuatan Melawan Hukum Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jan 2022 18:43 WIB

Perbuatan Melawan Hukum Bisa Dipidana

i

Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat mengikuti sidang secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Perkara Akta Otentik yang isinya tidak benar  oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Atas perbuatan keduanya mengakibatkan Richard mengalami kerugian 200 saham dengan nilai sebesar Rp 200 juta pada PT Hobi Abadi Internasional.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sidang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Ahli Hukum Perdata, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yaitu Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Sementara sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. mengatakan, bahwa terkait perkara ini saya hanya menerangkan terkait keahlian di hukum Perdata dan tentang Kenotarisan.

Saat disinggung oleh JPU adanya RUPS yang menjadi masalah dan adanya terkait perkara ini.

Ghansham menjelaskan bahwa adanya masalah RUPS bagi para pihak yang dirugikan yang ada keberatan bisa menggunakan upaya hukum dengan menggunakan gugatan untuk membatalkan RUPS tersebut dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan.

"Dengan landasan Pasal 1365 KUHPerdata dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMK),"Selasa (04/01/2021).

Ia menambahkan terkait perkara ini adalah adanya dugaan isi dari akta notaris yang tidak benar bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bisa dijerat dengan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Apabila adanya akta otentik yang isinya tidak benar maka jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMK) dan bisa implikasi Perbuatan Pidana,"Kata Saksi di hadapan Majelis Hakim.

Dan apabila Akta Otentik belum dilakukan gugatan untuk pembatalan maka masih dianggap benar Akta tersebut dan untuk terkait apakah bisa dilakukan Upaya hukum Perdata atau Pidana dulu.

"Tidak ada hal yang mengatur secara spesifik tergantung selera para pihak  bisa dilakukan Gugatan Perdata atau sebaliknya bahkan bisa dilakukan bersamaan,"Tegas Saksi

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU