Perbuatan Melawan Hukum Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat mengikuti sidang secara online. SP/Budi Mulyono
Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat mengikuti sidang secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Perkara Akta Otentik yang isinya tidak benar  oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Atas perbuatan keduanya mengakibatkan Richard mengalami kerugian 200 saham dengan nilai sebesar Rp 200 juta pada PT Hobi Abadi Internasional.

Sidang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Ahli Hukum Perdata, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yaitu Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Sementara sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. mengatakan, bahwa terkait perkara ini saya hanya menerangkan terkait keahlian di hukum Perdata dan tentang Kenotarisan.

Saat disinggung oleh JPU adanya RUPS yang menjadi masalah dan adanya terkait perkara ini.

Ghansham menjelaskan bahwa adanya masalah RUPS bagi para pihak yang dirugikan yang ada keberatan bisa menggunakan upaya hukum dengan menggunakan gugatan untuk membatalkan RUPS tersebut dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan.

"Dengan landasan Pasal 1365 KUHPerdata dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMK),"Selasa (04/01/2021).

Ia menambahkan terkait perkara ini adalah adanya dugaan isi dari akta notaris yang tidak benar bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bisa dijerat dengan Hukum Pidana.

"Apabila adanya akta otentik yang isinya tidak benar maka jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMK) dan bisa implikasi Perbuatan Pidana,"Kata Saksi di hadapan Majelis Hakim.

Dan apabila Akta Otentik belum dilakukan gugatan untuk pembatalan maka masih dianggap benar Akta tersebut dan untuk terkait apakah bisa dilakukan Upaya hukum Perdata atau Pidana dulu.

"Tidak ada hal yang mengatur secara spesifik tergantung selera para pihak  bisa dilakukan Gugatan Perdata atau sebaliknya bahkan bisa dilakukan bersamaan,"Tegas Saksi

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. nbd

Berita Terbaru

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) D…

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JAKARTA : Presiden Direktur JNE, Mohamad Feriadi Soeprapto, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi kategori…