Laporkan SPT Sebelum Batas Akhir, Pemkot Mojokerto Dapat Apresiasi Dirjen Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat mencanangkan Pekan Panutan SPT e Filing Pemkot Mojokerto di Pendopo Sabha Krida Tama, Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (10/2/2022) pagi. SP/Dwy AS
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat mencanangkan Pekan Panutan SPT e Filing Pemkot Mojokerto di Pendopo Sabha Krida Tama, Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (10/2/2022) pagi. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendapat apresiasi luar biasa dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terkait tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati saat Pekan Panutan SPT e Filing Pemkot Mojokerto di Pendopo Sabha Krida Tama, Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (10/2/2022) pagi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Wali Kota yang telah memberikan keteladanan kepada seluruh masyarakat karena telah melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum deadline," ujarnya.

Takari menyebut sektor pajak tetap menduduki posisi dominan sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara. Bahkan tahun 2021 kemarin, DJP telah mencatatkan jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp. 1.278,5 triliun atau melampaui target sebesar 103 persen.

"Untuk DJP Jawa Timur capaian kita kemarin sebesar Rp. 21,7 triliun atau 97 persen. Sedangkan KPP Mojokerto penerimaannya sebesar Rp. 795 milyar atau masih 83 persen. Untuk itu kami akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Mojokerto dalam rangka membangun kepatuhan warga untuk membayar pajak," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengajak seluruh ASN dan Non ASN Pemkot Mojokerto segera melaporkan pajak pribadinya sebelum batas akhir pelaporan berakhir.

"Kita harus bisa menjadi contoh sebagai warga negara yang baik karena tertib dalam melaporkan sekaligus membayar pajak," imbaunya Petinggi Pemkot ini juga mengingatkan amanat UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh Undang-undang.

"Maka tentu saja meskipun disini ada kata memaksa tapi tebtu sebagai warga negara yang baik jangan pernah kerasa terpaksa tapi ini kesadaran pribadi dalam rangka berkontribusi untuk pembangunan," tegasnya.

Masih kata Ning Ita, di era digitalisasi saat ini KPP Pratama telah memberi kemudahan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e filing.

"Ini bisa jadi jawaban di saat pandemi untuk mencegah kerumunan, karena wajib pajak tidak perlu antri lagi dalam memenuhi kewajibannya," pungkasnya.

Sekedar informasi, acara pekan panutan penyampaian SPT Tahunan e Filing Pemkot Mojokerto ini dilakukan dengan menekan virtual botton bertuliskan Submit pada videotron oleh Wali Kota Ning Ita. Selain itu juga dilakukan pemasangan selempang kepada duta e Filing serta pemberian santunan kepada 10 anak yatim. Dwi

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…