SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendapat apresiasi luar biasa dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terkait tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati saat Pekan Panutan SPT e Filing Pemkot Mojokerto di Pendopo Sabha Krida Tama, Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (10/2/2022) pagi.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Wali Kota yang telah memberikan keteladanan kepada seluruh masyarakat karena telah melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum deadline," ujarnya.
Takari menyebut sektor pajak tetap menduduki posisi dominan sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara. Bahkan tahun 2021 kemarin, DJP telah mencatatkan jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp. 1.278,5 triliun atau melampaui target sebesar 103 persen.
"Untuk DJP Jawa Timur capaian kita kemarin sebesar Rp. 21,7 triliun atau 97 persen. Sedangkan KPP Mojokerto penerimaannya sebesar Rp. 795 milyar atau masih 83 persen. Untuk itu kami akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Mojokerto dalam rangka membangun kepatuhan warga untuk membayar pajak," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengajak seluruh ASN dan Non ASN Pemkot Mojokerto segera melaporkan pajak pribadinya sebelum batas akhir pelaporan berakhir.
"Kita harus bisa menjadi contoh sebagai warga negara yang baik karena tertib dalam melaporkan sekaligus membayar pajak," imbaunya Petinggi Pemkot ini juga mengingatkan amanat UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh Undang-undang.
"Maka tentu saja meskipun disini ada kata memaksa tapi tebtu sebagai warga negara yang baik jangan pernah kerasa terpaksa tapi ini kesadaran pribadi dalam rangka berkontribusi untuk pembangunan," tegasnya.
Masih kata Ning Ita, di era digitalisasi saat ini KPP Pratama telah memberi kemudahan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e filing.
"Ini bisa jadi jawaban di saat pandemi untuk mencegah kerumunan, karena wajib pajak tidak perlu antri lagi dalam memenuhi kewajibannya," pungkasnya.
Sekedar informasi, acara pekan panutan penyampaian SPT Tahunan e Filing Pemkot Mojokerto ini dilakukan dengan menekan virtual botton bertuliskan Submit pada videotron oleh Wali Kota Ning Ita. Selain itu juga dilakukan pemasangan selempang kepada duta e Filing serta pemberian santunan kepada 10 anak yatim. Dwi
Editor : Moch Ilham