Bapak di Jombang Tega Perkosa Anak Kandung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TN, pelaku saat diperiksa petugas. SP/Dok Polres Jombang
TN, pelaku saat diperiksa petugas. SP/Dok Polres Jombang

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - TN, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran tega menggauli anak kandung sendiri Bunga (14) hingga beberapa kali.

Pria 39 tahun asal Kecamatan Mojowarno ini ternyata juga seorang residivis.

Diungkapkan oleh salah satu sumber, aksi yang dilakukan pelaku ini diketahuinya telah berlangsung selama beberapa bulan. Tepatnya di medio tahun 2021 kemarin.

"Aksinya lebih dari satu kali, tempatnya berbeda-beda, ada yang di rumah korban sendiri, ada juga yang di tempat lain juga," terangnya.

Dikatakan, Bunga sempat mengalami trauma berat dan tidak mau masuk sekolah. Bahkan ia sempat kabur dari rumahnya sendiri dan tinggal di rumah saudaranya. "Saudara lainnya sempat curiga kenapa Bunga sampai kabur dari rumah. Setelah ditanya akhirnya korban menceritakan perbuatan yang dilakukan bapaknya," jelasnya.

Pasca mendengar pengakuan korban, saudara korban langsung menceritakan kepada sang ibu. Selanjutnya, perkarapun berlanjut ke ranah hukum. 

"Setelah mendengar cerita itu, saudaranya kemudian menceritakan kepada ibunya korban. Dan akhirnya melaporkan ke polisi," imbuhnya.

Pelaku sendiri, disebutnya juga sudah ditangkap polisi beberapa hari lalu. Sementara keluarganya, hingga kini masih bertempat tinggal di lokasi lain. "Setahu saya sudah ditangkap kok," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dengan adanya laporan, pelaku sudah kita amankan sejak Kamis (10/02) kemarin. Saat ini kita masih melakukan penyidikan," tuturnya, Senin,(14/2/2022).

Dijelaskan, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, TN melakukan perbuatan bejatnya pada putrinya sendiri hingga 3 kali.

"Awalnya korban pingin ganti handphone, diajaknya beli ke Mojokerto. Terus dilewatkan jalan sepi di sana, sepeda motornya di parkir di pinggir sawah itu. Itu kejadiannya malam hari pada Juli 2021 lalu," terang Teguh.

Diungkapkan Teguh, terakhir aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumahnya pada Januari 2022 kemarin. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun," pungkasnya. Rif

 

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…