Kabar Baik bagi Korban Investasi Bodong, Kerugiannya Bisa Dituntut Lewat Restitusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kam
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kam

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong, binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Tidak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu, (13/3/2022).

Achmadi meminta korban segera melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," jelas Achmadi.

 

Berdasarkan UU

Achmadi menerangkan berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat ketentuan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," katanya.

Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu, (9/3/2022).

Gatot menyampaikan Bareskrim Polri telah resmi menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Di antaranya mobil Tesla, ponsel, akun YouTube milik pemuda yang dijuluki crazy rich Medan.

"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," jelas Gatot.

 

Wanti-Wanti Bareskrim

Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus judi online bermodus binary option, Binomo, dengan afiliator Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengejar aliran dana diduga merupakan pencucian uang Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," kata dia. md,jk5

Berita Terbaru

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…