Kabar Baik bagi Korban Investasi Bodong, Kerugiannya Bisa Dituntut Lewat Restitusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kam
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kam

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong, binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Tidak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu, (13/3/2022).

Achmadi meminta korban segera melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," jelas Achmadi.

 

Berdasarkan UU

Achmadi menerangkan berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat ketentuan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," katanya.

Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu, (9/3/2022).

Gatot menyampaikan Bareskrim Polri telah resmi menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Di antaranya mobil Tesla, ponsel, akun YouTube milik pemuda yang dijuluki crazy rich Medan.

"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," jelas Gatot.

 

Wanti-Wanti Bareskrim

Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus judi online bermodus binary option, Binomo, dengan afiliator Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengejar aliran dana diduga merupakan pencucian uang Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," kata dia. md,jk5

Berita Terbaru

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Fraksi Partai NasDem DPRD Ponorogo mulai mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan…

Potensi Ancam Generasi Muda, BBPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta

Potensi Ancam Generasi Muda, BBPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta

Kamis, 06 Agu 2026 15:35 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat T…

Penataan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Eks Kompleks Pasar Kedurus

Penataan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Eks Kompleks Pasar Kedurus

Kamis, 06 Agu 2026 15:31 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bangunan mangkrak di kawasan Kompleks Pasar Kedurus, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, yang telah terbengkalai sejak 1996…

Pemkot Luncurkan Lomba Pisang Danor, Kurangi Timbulan Sampah ke TPA

Pemkot Luncurkan Lomba Pisang Danor, Kurangi Timbulan Sampah ke TPA

Kamis, 06 Agu 2026 15:24 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi timbulan sampah yang dikirim ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)…

Anggarkan Rp9 Miliar, Pemkab Bakal Bangun Lapangan Sepakbola Standar FIFA

Anggarkan Rp9 Miliar, Pemkab Bakal Bangun Lapangan Sepakbola Standar FIFA

Kamis, 06 Agu 2026 15:21 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merevitalisasi Stadion Gajah Mada di Kecamatan Mojosari secara bertahap dengan…

Ditarget Tuntas 9 September, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Terus Dikebut

Ditarget Tuntas 9 September, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Terus Dikebut

Kamis, 06 Agu 2026 15:08 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sejak dikerjakan pada awal April 2026, pengerjaan penggantian Jembatan Buk Wedi di Jalan Ir H. Juanda, Kota Pasuruan terus dikebut…