Bumdes Mulai Berbadan Hukum, Semua Desa di Kabupaten Sumenep Antusias

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Apr 2022 10:29 WIB

Bumdes Mulai Berbadan Hukum, Semua Desa di Kabupaten Sumenep  Antusias

i

Perangkat Desa di Kab. Sumenep, ikuti sosialisasi pendaftaran sertifikat Bumdes berbadan hukum (ft. Ainur Rahman/ SP)

SURABAYA PAGI, Sumenep- Dalam rangka mendorong kegiatan Badan Usaha milik desa (BUMDes) di Kab. Sumenep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, menggelar sosialisasi pendaftaran Sertifikat Badan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Utami itu diikuti oleh semua perangkat Desa di Kabupaten sumenep, dengan dibagi 4 gelombang atau empat hari.

Gelombang pertama sudah dimulai sejak kemarin (Senin, Hari ini (Selasa,) gelombang kedua, sementara untuk gelombang tiga dan empat akan dilaksanakan selanjutnya secara bertahap.

Baca Juga: Tinggi Potensi, Dewan Dorong BUMDes Optimalkan Desa Wisata

Disampaikan, Plt. Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa, Fadholi menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka mendorong BUMDes agar memiliki legalitas jelas dan memiliki badan hukum resmi.

“Tujuan dari kegiatan ini agar BUMDes memperoleh status yang berbadan hukum yang diterbitkan oleh kemenkumham,” kata Fadholi Lebih lanjut, Fadholi menyampaikan, dari 330 Desa di Kabupaten Sumenep ada 310 desa yang sudah berdiri BUMDes-nya.

“Alhamdulillah dari 310 BUMDes itu sudah sekitar 250 yang sudah mendaftar untuk mendapatkan Badan Hukum dari kemenkumham,” terang Fadholi. Fadholi juga menjelaskan, dalam proses pendaftaran badan hukum, BUMDes sudah tidak perlu datang lagi ke Notaris. Sebab pendaftarannya sudah bisa melalui online.

“Proses untuk mendapatkan sertifikat dari kemenkumham saat ini sangat mudah. BUMDes tinggal mengisi aplikasi yang disediakan Kemendes secara online,” ujarnya

“Nanti dari Kementerian Desa (Kemendes) akan nge-link ke Kemenkumham. Bahkan dalam proses pendaftaran tanpa biaya apapun,” pungkasnya.

Baca Juga: Samakan Persepsi Antar Pengurus, Pemdes Kedungsugo Gelar Bimtek Pengelolaan BUMDes

Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Tabrani juga menjelaskan, bahwa pihaknya mendorong transformasi DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUMDESMA guna mengoptimalkan eks PNPM-MPD “Transformasi tersebut bertujuan untuk menyatukan pengelola eks PNPM di Kecamatan dengan pengurus BUMDes di setiap Desa sehingga membentuk BUMDESMA,” kata Tabrani kepada media ini.

Tabrani menjelaskan, transformasi tersebut bertujuan untuk menyelamatkan dana eks PNPM yang senilai Rp. 65 Miliar se-kabupaten Sumenep untuk dioptimalkan kembali. “Kami sudah mensosialisasikan pembentukan BUMDESMA ini ke beberapa kecamatan supaya eks UPK PNPM segera berkolaborasi dengan pengurus BUMDes agar segera membentuk BUMDESMA,” ujarnya lagi.

Lebih jauh dijelaskan Tabrani, dengan adanya sosialisasi pembentukan BUMDESMA tersebut, guna memberikan pemahaman kepada Pengurus UPK Eks PNPM-MPD dan Pemerintah Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) terkait cara pengalihan Pembentukan Pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUMDESMA.

Baca Juga: Penandatangan PI, BUMD Bangkalan Akhirnya Ikut Kelola Migas Blok WMO

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong dan memotivasi agar UPK Eks PNPM-MPD secepatnya meleburkan diri menjadi BUMDESMA Tranformasi karena jangka waktu yang diberikan hanya 2 tahun dari terhitung tahun 2021 s/d 2022,” ungkapnya.

Di samping itu, Tabrani menjelaskan, dengan transformasi eks PNPM-MPD menjadi BUMDESMA diharapkan nantinya dapat mengembangkan mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di Desa

“Keberadaan BUMDesma sebagai badan usaha yang berwatak sosial (bisnis sosial) diharapkan menjadi penggerak utama dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi dan kegiatan yang menunjang partisipasi masyarakat di pedesaan,” pungkasnya. ar

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU