Tersangka BOP Kemenag kabupaten Pasuruan Bertambah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Apr 2022 16:30 WIB

Tersangka BOP Kemenag kabupaten Pasuruan Bertambah

i

Ramdanu Dwiyantoro, Kajari kabupaten Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama di Kabupaten Pasuruan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, tersangka baru itu berinisial F (50), warga Porong, Kabupaten Sidoarjo pada rabu (06/04)kemarin.

Baca Juga: BPKPD Kabupaten Pasuruan Diduga Potong Insentif Pegawai 10 Persen Alasan Arisan atau Umroh

“Tambah satu lagi tersangka kasus korupsi BOP Kementrian Agama RI tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan. Inisial F, usianya sekitar 50 tahun dari Porong, Kabupaten Sidoarjo,” kata Ramdhanu saat ditemui di kantornya, Kamis (07/04)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Pasuruan langsung menahan F di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan. Kata Ramdhanu, penahanan tersangka F penting dilakukan untuk menghindari kabur atau menghilangkan barang bukti penyelidikan.

Ya kita tahan selama 20 hari ke depan supaya tersangka tidak kabur dan kita antisipasi supaya tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dari dia,” jelasnya.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

Jemmy menambahkan, peran tersangka adalah sebagai pemotong sekaligus pengumpul uang dari hasil pemotongan dana BOP untuk lembaga Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren, serta Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). Peran tersangka yang cukup vital itu menjadi alasan Kejari melakukan penahanan.

“Perannya ya memotong sekaligus mengumpulkan uang dari hasil pemotongan BOP itu sendiri,” terangnya.

Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

Atas perbuatannya, tersangka F terancam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dengan ditahannya tersangka F, maka kini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menahan 11 tersangka kasus korupsi BOP Kemenag. Diduga kerugian negara akibat korupsi BOP ini mencapai lebih dari Rp3,1 Miliar. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU