Tersangka BOP Kemenag kabupaten Pasuruan Bertambah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ramdanu Dwiyantoro, Kajari kabupaten Pasuruan
Ramdanu Dwiyantoro, Kajari kabupaten Pasuruan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama di Kabupaten Pasuruan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, tersangka baru itu berinisial F (50), warga Porong, Kabupaten Sidoarjo pada rabu (06/04)kemarin.

“Tambah satu lagi tersangka kasus korupsi BOP Kementrian Agama RI tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan. Inisial F, usianya sekitar 50 tahun dari Porong, Kabupaten Sidoarjo,” kata Ramdhanu saat ditemui di kantornya, Kamis (07/04)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Pasuruan langsung menahan F di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan. Kata Ramdhanu, penahanan tersangka F penting dilakukan untuk menghindari kabur atau menghilangkan barang bukti penyelidikan.

Ya kita tahan selama 20 hari ke depan supaya tersangka tidak kabur dan kita antisipasi supaya tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dari dia,” jelasnya.

Jemmy menambahkan, peran tersangka adalah sebagai pemotong sekaligus pengumpul uang dari hasil pemotongan dana BOP untuk lembaga Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren, serta Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). Peran tersangka yang cukup vital itu menjadi alasan Kejari melakukan penahanan.

“Perannya ya memotong sekaligus mengumpulkan uang dari hasil pemotongan BOP itu sendiri,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka F terancam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dengan ditahannya tersangka F, maka kini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menahan 11 tersangka kasus korupsi BOP Kemenag. Diduga kerugian negara akibat korupsi BOP ini mencapai lebih dari Rp3,1 Miliar. ris

Berita Terbaru

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…