Tilep Uang Pembelian Kelapa Rp 693 Juta, Divonis 14 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ella Meliananawati mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ella Meliananawati mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Ella Meliananawati dijatuhi pidana penjara selama hanya 14 bulan. Wanita berhijab itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama pembelian kelapa senilai Rp 693 juta.  

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Moch Taufik Tatas disebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ella Meliananawati selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata hakim Tatas, Kamis (21/4).

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) menyatakan menerimanya. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa yang diwakili oleh PH-nya.

Pada sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, Ella telah dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ella dikenalkan oleh KamalKrishnan Mukkara Meganathan dengan So Christian Soeryawinata. Tujuannya yakni berbisnis jual beli kelapa.

Ella menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 perkilonya. Setelah terjadi kesepakatan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 693 juta untuk pembelian kelapa sebanyak 275 kilogram.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, ternyata tidak digunakan untuk membeli kelapa. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. nbd

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…