Tersangka Korupsi Tertua dan Termuda, dari Golkar dan Demokrat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Annas Maamun (kanan) dan Nur Afifah Balqis (kiri)
Annas Maamun (kanan) dan Nur Afifah Balqis (kiri)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berdasarkan data yang diperoleh dari KPK, hingga Minggu kemarin (24/4/2022) mantan Gubernur Riau Annas Maamun, tercatat tersangka korupsi tertua di KPK.

Sementara tersangka termuda, adalah Nur Afifah Balqis (24 tahun). Afifah Balqis, kader Partai Demokrat. Sementara Annas Maamun (82 tahun), sebelum bergabung di NasDem, menjabat Ketua DPD Partai Golkar Riau.

Annas, terkait dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.

Annas Maamun,  merayakan ulang tahun yang ke-82 pada 17 April,  di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK. Ia ditahan  untuk 20 hari sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022. Minggu ini Annas, menjalani perpanjangan penahanan kedua.

 

 

 

Tersangka Korupsi Termuda

Sementara koruptor termuda yang pernah tertangkap oleh KPK diluar tersangka Nur Afifah Balqis, terdiri dari Zumi Zola Zulkifli,  Bupati Tanjung Jabung Timur.

Masa jabatannya  berlangsung dari tahun 2011 hingga 2016. Dua tahun setelah lengser, KPK menangkapnya sebagai terduga kasus suap RAPBD. Nilai suap yang melibatkannya  mencapai Rp3,4 miliar.

Selain itu, ia menjadi terduga penerima gratifikasi senilai Rp49 miliar. Ketika tertangkap, pria kelahiran tahun 1980 ini genap berusia 38 tahun.

Sebelumnya,  Angelina Sondakh. Ia ditangkap KPK, saat itu Angelina masih berusia 35 tahun. Wanita kelahiran 1977 ini terseret kasus korupsi dan suap terkait proyek Wisma Atlet Palembang SEA Games.

Menurut viva.co.id Angelina terbukti menerima total suap mencapai Rp17 miliar dari Grup Permai. Oleh sebab itu, salah satu koruptor termuda ini kemudian harus menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di penjara.

Menyusul M. Syahrial, Pria kelahiran 1988 ini sempat meraih rekor Muri sebagai wali kota termuda di Indonesia. Siapa sangka ia juga akan tercatat sebagai salah satu koruptor termuda di usia 33 tahun. Di tahun 2021, ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lelang jabatan ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai wali kota Tanjung Balai periode 2016-2021.

Tidak hanya itu, ia juga memberikan suap sebesar Rp1,6 miliar agar bisa maju dalam pilkada selanjutnya.

 

 

 

M. Nazaruddin

Di usia 33 tahun, M. Nazaruddin, kader Partai Demokrat, resmi menjadi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke 26.

Total suap yang ia terima mencapai angka Rp4,6 miliar dan berasal dari PT Duta Graha Indah.

Tidak hanya itu, ia juga menjadi terdakwa gratifikasi serta money laundry di tahun 2016.

Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp40,37 miliar.

Sedang, Nur Afifah Balqis, memecahkan rekor sebagai koruptor termuda di usia 24 tahun.

Ia menjadi tersangka korupsi karena menampung suap untuk Bupati Penajam Paser Utara.

Tidak hanya menerima, ia juga mengelola serta menyimpan uang suap tersebut.

Total dana yang KPK sita dari rekeningnya mencapai Rp447 juta.

 Saat ini, nama Nur Afifah Balqis terus menjadi sorotan publik, karena ia juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.

Usai menjadi tersangka KPK, akun Instagram miliknya @nafgis_ menjadi bulan-bulanan warganet Indonesia. Fotonya bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud di depan mobil BMW mewah menjadi tanda kedekatan antara keduanya. Foto nya ini juga dibanjiri komentar sinis warganet. n erc, jk

Berita Terbaru

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi …

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan b…

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam beberapa pekan terakhir, para petani jagung dan padi di wilayah Jember, Jawa Timur mulai merugi lantaran gagal panen akibat…

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam upaya mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, PLN Group Jawa Timur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) d…

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen pemerintah dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat dukungan dan pengawalan serius dari DPRD K…

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menggelar Apel Gelar Peralatan dan Personel Kontrak Harga Satuan Jasa (KHS) K…