Home / Hukum dan Kriminal : Penambang Mas ilegal di Kaltara Dibongkar

Penambang Batubara Ilegal Kaltim, Belum Tersentuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Mei 2022 19:30 WIB

Penambang Batubara Ilegal Kaltim, Belum Tersentuh

i

Lokasi penambangan batubara illegal yang diungkap oleh tim Subdit 4 Dittipiter Bareskrim Polri, Februari 2022 lalu.

Diduga Ada Oknum Polisi yang Jadi Crazy Rich di Kaltim

 

Baca Juga: Aktivitas PETI Meresahkan, Rugikan Negara dan Timbulkan Banyak Korban Jiwa

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bongkar tambang mas ilegal, praktik penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, mulai diusik. Beberapa warga Kalimantan Timur berharap Polda Kalimantan Timur (Kaltim) juga berani bersih-bersih tambang batubara ilegal di daerahnya. Konon potensi kerugian negara lebih besar dari penambangan mas di Kaltara. Mengingat melibatkan ratu batu bara dari Surabaya, Tan Paulina dan seorang oknum Polisi yang konon menjadi Crazy Rich Kaltim.

Karo Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi Surabaya Pagi, Senin (9/5/2022) kemarin menegaskan, kasus dugaan batubara ilegal di Kaltim masih bisa ditangani Polda Kaltim. Bareskrim Polri belum perlu turun tangan sendiri.

Apalagi, masih menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu, Polda Kaltim sudah mendapat asistensi khusus dari Bareskrim Polri dalam perkara kasus dugaan penambangan batubara illegal di Kaltim ini.

“Bareskrim sudah berikan asistensi ke Polda Kaltim. Kini sedang ditangani (Polda Kaltim),” ingat Kombes Gatot Repli, dalam pesan singkatnya, Senin (9/5/2022).

 

Diselidiki Bareskrim Februari 2022

Sementara itu, pada bulan Februari 2022, tim Harian Surabaya Pagi bertemu dengan tim Bareskrim Polri di sebuah hotel di Kutai Kartanegara, Kaltim. Tim yang menyebut dari Subdit 4 Dittipiter Bareskrim Polri itu telah beberapa hari tiba di Kaltim.

Tim ditugaskan menyelidiki dugaan penambangan batubara illegal yang terjadi di daerah Citra Tanjung Limau, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Tim tersebut dipimpin dua orang Kompol yang dimulai sejak awal Februari 2022 lalu.

“Ini perintah Kapolri, karena ada atensi langsung dari Presiden,” jelas seorang Kompol di Dittipiter Bareskrim Polri yang meminta namanya tidak dikorankan, saat itu.

Dijelaskan, tim yang diturunkan ada 12 Orang yang dipimpin dua kompol. Sejak Senin tanggal 21 Februari 2022, tim tersebut masih melakukan penyelidikan tertutup, karena ditenggarai ada oknum polisi yang mengaku dari Polda Kaltim. Oknum polisi itu diduga bernama Ismail Bolong.

Baca Juga: Dhu!! Tambang Pasir Ilegal Marak di Sungai Konto Gudo Jombang

“Tim terus melakukan pemantauan terhadap terminal khusus PT. Makaramah Timur Energi, alamat Jalan Pelabuhan RT. 14, Citra Tanjung Limau, Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

 

Puluhan Alat Berat Diamankan

Wartawan Surabaya Pagi yang melihat sejumlah alat berat yang diamankan tim Dittipiter Bareskrim Polri geleng-geleng kepala. Alat berat yang komplit ini untuk kegiatan hauling batu bara sebanyak 30 (tiga puluh) Dump truck. Bahkan ada supirnya beserta dua unit dozer.

 

“Barang barang ini diambil di dalam lokasi terminal khusus sebuah perusahaan,” tambah seorang petugas di lokasi tambang.

Baca Juga: Warga Pasuruan Bubarkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Selain itu, tim Bareskrim siang itu juga mengamankan barang bukti berupa batu bara yang diduga berasal dari wilayah PKP2B di wilayah SILKAR, desa santan hulu kecamatan marangkayu kabupaten. Kutai Kartanegara.

Bahkan tim melakukan pemeriksaan terhadap operator, checker, dan supir dump truck. Saat ini, 30 (tigapuluh) unit dump truck dan 2 (dua) unit dozer diamankan untuk penungkapan lebih lanjut.

Sementara itu, pada bulan Februari 2022 lalu, tim Dittipiter Bareskrim Polri telah mendengarkan sejumlah saksi, selain mengamankan barang bukti dan police line TKP. Rencananya akan ditindaklanjuti dengan rekonstruksi asal usul batu bara.

Sumber di Bareskrim Polri menyebutkan awalnya, mencurigai kejahatan ini berlangsung lama dan tidak terungkap oleh aparat kepolisian lokal. Hal ini mengherankan tim. Mengingat praktik tambang ilegal ini dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.

Hal yang menjadi perhatian pimpinan Bareskrim Polri, aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu. “Ada apa aparat Polda setempat sampai kini tidak bisa menindak aktivitas tambang ilegal. Padahal ini tindak pidana. Penambang ilegal ini tindak pidana, tidak ada izin segala macam. Makanya Bareskrim Polri turun tangan juga. Praktik penambangan ilegal di Kaltim khususnya semakin marak. Padahal regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindak pidana tersebut masih terus merajalela. Penegakan hukum illegal mining harus diupayakan tegas libatkan KPK juga, antara lain ada oknum Pemerintah daerah dan oknum Polri. Termasuk membenahi berbagai faktor, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kaltim yang mudah tergiur sogokan pemain ilegal mining, “ kata seorang pejabat di Kaltim. n rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU