Bela Korban KDRT Kediri, Pengurus IWAPI Jatim Minta Hakim Vonis Berat Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur Hj. Indah
Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur Hj. Indah

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur Hj. Indah bereaksi terhadap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Sundari, warga Desa Tawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. 

Sebagai sesama kaum perempuan, Indah memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memberikan putusan berat terhadap terdakwa, Agus Arifin, suami korban. 

Indah yang menjadi tempat bagi korban untuk mengadu, merasa terketuk hati untuk membelanya. "Saya minta Jaksa dan pak Hakim menghukum berat terdakwa Arifin 5 hingga 6 tahun penjara," katanya, pada Selasa (24/5/2022). 

Tidak hanya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa, dengan jaringan yang dimiliki, perempuan yang juga aktif di Organisasi Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) ini juga bergerak ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Dia memandang perlu adanya sebuah pendampingan psikologis terhadap anak-anak mereka, yang sudah melihat perseteruan dan keretakan hubungan diantara kedua orang tuanya.

"Kasihan mental anak-anak, karena perilaku terdakwa dengan keluarganya selama ini. Psikis mereka terdampak melihat ayahnya berselingkuh dan mencekik ibunya saat melakukan pengaduan di Polres Kediri," imbuhnya. 

Menurut Indah, berdasarkan pengakuan korban, selama ini merasa disiksa oleh terdakwa secara lahir dan batin. Selama bertahun-tahun terakhir, sejak biduk rumah tangganya bertikai, korban mengaku, tidak dinafkahi. Padahal ia harus membesarkan anak-anak. 

"Nafkah buat anak-anaknya tidak diberi selama bertahun-tahun. Ibu terdakwa ini seseorang yang terkenal di Desa Ketawang, tetapi diam dengan perilaku anaknya dan tidak kasihan dengan cucu-cucunya," tambah Indah. 

Masih kata Indah, korban sudah bertekad untuk mengakhiri hubungan suami-istri dengan terdakwa. Tetapi, korban menuntut haknya dan hak anak-anaknya. 

"Bu Sundari hanya minta perhiasannya yang dipinjam terdakwa dikembalikan. Karena perhiasan tersebut pemberian dari orang tuanya," pintanya.

Perhiasan tersebut, imbuh Indah, milik korban yang dipinjam oleh terdakwa untuk membuka Toko Emas. Tetapi, hingga tempat usaha itu tutup, perhiasan milik korban tidak pernah dikembalikan. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menunda sidang kasus KDRT dengan terdakwa Agus Arifin, warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan kembali hari ini. 

Sementara itu, perkara KDRT yang dialami Sundari terjadi akhir Desember 2021 lalu. Sekitar pukul 18.00 WIB saat korban berada di depan rumah untuk menerima telepon dari kakaknya, tiba-tiba terdakwa datang.

Terdakwa yang emosi kemudian merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan. Perilaku amarah terdakwa sendiri mulai muncul sejak tertangkap basah oleh korban berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan, sejak saat itu terdakwa sudah tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya. Can

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…