Beda Angka APBD 2021 dengan Evaluasi Mendagri, Selisihnya Sampai Rp724 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Banggar DPRD Jatim Suwandy
Anggota Banggar DPRD Jatim Suwandy

i

Surabaya – Badan Anggaran DPRD Jawa Timur menemukan perbedaan antara nominal pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 724 miliar lebih. Perbedaan itu ditemukan antara dokumen Peraturan Daerah pasca evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan dokumen pada saat persetujuan pembahasan di DPRD.

“Ini artinya ada target pendapatan dan alokasi belanja kegiatan tahun 2021 yang tanpa pembahasan dengan DPRD. Peristiwa ini merupakan bad governance dan tentu sangat disesalkan karena mengurangi derajat kepercayaan kerjasama antara Gubernur Jatim dengan DPRD Jatim,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Suwandy Firdaus, Selasa 14/2/2022.


Perbedaan ini diketahui dari dokumen yang telah disepakati bersama dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4916 tahun 2021 tentang evaluasi Raperda Jatim tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Kemudian dalam Rapergub Jatim tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 dengan peraturan daerah Jawa Timur nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.
“Dalam Keputusan Mendagri tentang evaluasi tersebut disebutkan bahwa Pendapatan Daerah setelah perubahan senilai Rp 32,245 triliun lebih sebagaimana yang telah disepakati bersama, Namun dalam Perda Nomor 3 tahun 2021 perubahan APBD tahun 2021 Pasal 2 huruf a Pendapatan Daerah setelah perubahan senilai Rp 32,969 triliun lebih,” katanya.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan hal ini berdampak pada Belanja Daerah yang telah disepakati bersama dan disampaikan kepada Mendagri senilai Rp 35,896 triliun lebih. Sedangkan dalam perda nomor 3 tahun 2021 pasal 2 huruf b Belanja Daerah setelah perubahan senilai Rp 36,621 triliun lebih.
“Yang disayangkan, belum ada penjelasan yang mendasar dan bisa diterima nalar. Karena setelah ditelusuri Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar dan leboh bayar dana bagi hasil tahun 2021 tertanggal 16 September 2021, sedangkan evaluasi kemndagri tanggal 26 Oktober 2021 dan Perda nomor 3 tahun 2021 tanggal 28 Oktober 2021, harusnya kalau ada tambahan dana transfer sudah diketahui sebelum Raperda disampaikan kepada Mendagri,” terangnya.

Suwandy mengatakan pengalaman dari kejadian tersebut, kedepan setiap ada perubahan apapun dari hasil kesepakatan bersama wajib dibahas dan dibicarakan dengan DPRD. Selain itu setiap pembahasan APBD, dokumen harus diterima minimal 3 hari sebelumnya.
“Kemudian berdasarkan temuan BPK atas kinerja keuangan pemprov Jatim tahun 2021, terutama dalam hal Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan penanggulangan kemiskinan, masih ada beberapa OPD yang belum tertib dalam melaporkan pendapatan hibah langsung berupa uang dan barang. Yakni Dinas Pendidikan dan BPBD,” pungkasnya. rko

Berita Terbaru

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur mendapat kesempatan menikmati tarif khusus layanan Trans Jatim selama sepekan dalam rangka memperingati Hari U…

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pelatihan keterampilan menjadi salah satu pintu untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Upaya…

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

SURABAYA- Ratusan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Ponorogo mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna memberikan dukungan moral…