Beda Angka APBD 2021 dengan Evaluasi Mendagri, Selisihnya Sampai Rp724 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Banggar DPRD Jatim Suwandy
Anggota Banggar DPRD Jatim Suwandy

i

Surabaya – Badan Anggaran DPRD Jawa Timur menemukan perbedaan antara nominal pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 724 miliar lebih. Perbedaan itu ditemukan antara dokumen Peraturan Daerah pasca evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan dokumen pada saat persetujuan pembahasan di DPRD.

“Ini artinya ada target pendapatan dan alokasi belanja kegiatan tahun 2021 yang tanpa pembahasan dengan DPRD. Peristiwa ini merupakan bad governance dan tentu sangat disesalkan karena mengurangi derajat kepercayaan kerjasama antara Gubernur Jatim dengan DPRD Jatim,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Suwandy Firdaus, Selasa 14/2/2022.


Perbedaan ini diketahui dari dokumen yang telah disepakati bersama dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4916 tahun 2021 tentang evaluasi Raperda Jatim tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Kemudian dalam Rapergub Jatim tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 dengan peraturan daerah Jawa Timur nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.
“Dalam Keputusan Mendagri tentang evaluasi tersebut disebutkan bahwa Pendapatan Daerah setelah perubahan senilai Rp 32,245 triliun lebih sebagaimana yang telah disepakati bersama, Namun dalam Perda Nomor 3 tahun 2021 perubahan APBD tahun 2021 Pasal 2 huruf a Pendapatan Daerah setelah perubahan senilai Rp 32,969 triliun lebih,” katanya.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan hal ini berdampak pada Belanja Daerah yang telah disepakati bersama dan disampaikan kepada Mendagri senilai Rp 35,896 triliun lebih. Sedangkan dalam perda nomor 3 tahun 2021 pasal 2 huruf b Belanja Daerah setelah perubahan senilai Rp 36,621 triliun lebih.
“Yang disayangkan, belum ada penjelasan yang mendasar dan bisa diterima nalar. Karena setelah ditelusuri Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar dan leboh bayar dana bagi hasil tahun 2021 tertanggal 16 September 2021, sedangkan evaluasi kemndagri tanggal 26 Oktober 2021 dan Perda nomor 3 tahun 2021 tanggal 28 Oktober 2021, harusnya kalau ada tambahan dana transfer sudah diketahui sebelum Raperda disampaikan kepada Mendagri,” terangnya.

Suwandy mengatakan pengalaman dari kejadian tersebut, kedepan setiap ada perubahan apapun dari hasil kesepakatan bersama wajib dibahas dan dibicarakan dengan DPRD. Selain itu setiap pembahasan APBD, dokumen harus diterima minimal 3 hari sebelumnya.
“Kemudian berdasarkan temuan BPK atas kinerja keuangan pemprov Jatim tahun 2021, terutama dalam hal Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan penanggulangan kemiskinan, masih ada beberapa OPD yang belum tertib dalam melaporkan pendapatan hibah langsung berupa uang dan barang. Yakni Dinas Pendidikan dan BPBD,” pungkasnya. rko

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …