Pj. Kepala Desa Gunung Kembar, Dimintai Pertanggungjawaban Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Desa Gunung Kembar Rahmat Santoso (kaos putih). SP/Ainur Rahman
Kepala Desa Gunung Kembar Rahmat Santoso (kaos putih). SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Situasi memanas terjadi di Desa Gunung Kembar kecamatan Manding Kàb. Sumenep, antara Pejabat sementara (Pjs)  Totok dan Kepala Desa Gunung Kembar Farit Santoso Kepala Desa terpilih.

Pantauan reporter Surabaya pagi di lapangan, sejak kepala Desa Gunung kembar kec. Manding kab. Sumenep H. Singkim tutup usia di awal tahun 2021 lalu. Roda pemerintahan Desa Gunung Kembar diganti Pejabat sementara (Pjs) dari kantor Kecamatan.

Pergantian pejabat sementara (Pjs) dari kantor Kecamatan yakni Totok untuk menjalankan pemerintahan Desa Gunung Kembar di tahun 2021, sampai kepada pergantian antar waktu (PAW) Farit Santoso putra H. Singkim sebagai kepala desa terpilih secara aklamasi.

Persoalan muncul ketika Farit Santoso menjabat sebagai kepala desa terpilih secara aklamasi menggantikan posisi Pj Totok dari kecamatan Manding.

Kepada media ini, Kepala Desa Gunung Kembar, Farit Santoso mengatakan jika pihaknya merasa sangat dirugikan oleh pejabat sementara (Pjs) Gunung Kembar.

Menurutnya, kehadiran Totok di Gunung Kembar diduga tidak transparansi mengenai Anggaran Dana Desa (ADD) dan beberapa kegiatan proyek di Desa.

Banyak anggaran kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan budget. Bahkan sambungnya, Pjs kurang transparansi kepada aparat pemerintahan desa. 

"Ada program di desa yang tidak terlaksana, tapi dianggarkan. Jadi ini juga perlu dipertanyakan, karena yang jelas menggunakan anggaran desa,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan anggaran dana desa itu adalah persoalan yang sangat serius untuk disikapi karena untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, Kepala Desa sebelumnya H. Singkim (alm.) memiliki proyek, yang dikerjakan diawal. Namun, ajal tidak ada yang tahu, hingga pada akhirnya dilanjutkan oleh PJ.  ungkap Farit kepada media ini.

Sementara, Pj. Gunung Kembar Totok mengaku telah menjalankan sesuai dengan prosedur, bahkan pihaknya mengaku selalu melayani permintaan Farit Santoso yang menjabat sebagai bendahara desa saat itu.

"Jadi saya tidak tahu, kenapa saya dituduh menggelapkan uang anggaran kegiatan di Desa, padahal saya sudah melakukannya sesuai dengan prosedur "

Totok menyebut, pihaknya juga sudah dimintai keterangan Camat, dan bahkan sudah diklarifikasi ke Farit Santoso yang saat ini sebagai Kepala Desa Gunung Kembar. AR

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…