3 Ayah Tiri Cabuli 3 Anaknya, Salah Satunya Sampai Hamil 2 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka yang tak lain ayah tiri ditangkap setelah masing-masing mencabuli anaknya.
Tiga tersangka yang tak lain ayah tiri ditangkap setelah masing-masing mencabuli anaknya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan (pencabulan) terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka juga berhasil diringkus dari tiga lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka pertama adalah YM (39) yakni bapak tiri dengan korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Pelaku menjalankan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap putri tirinya, bermula pada awal Tahun 2022 sampai Juni Tahun 2022.

"Total perbuatan cabul yang dilakukan YM sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/07/2022).

"YM ini mengancam korban dengan kata-kata ojok dikandani mamamu, ojok nggarai tukaran karo mamamu. Dan akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berusia 10 tahun saat ini mengalami hamil 2 bulan," imbuhnya.

Sedangkan kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43) bapak tiri dengan korban berusia 16 tahun. Tindakan persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

"BHC ini mengaku terangsang oleh film porno (bokep) yang sering dilihatnya. Modusnya juga masih sama yaitu mengancam korban untuk tidak melapor ke ibunya. Dari pengakuannya, BHC melakukan perbuatannya dua kali," terangnya.

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE (32) bapak tiri dengan korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021 kemarin.

Pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu karena tergoda akan hawa nafsu.

"Kasus ketiga pelaku RE. Bejatnya lagi, RE telah melakukan perbuatan ini berulang kali semenjak pandemi bulan Desember 2021 lalu," imbuhnya.

Selain itu, Kusumo menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya. Sedangkan BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong hawa nafsu. Sementara RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

"Ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo berharap soal maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian, masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor jika ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan lainnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ketiga pencabulan tersebut terjadi di kamar kos di Kecamatan Tanggulangin, dan di Sukodono serta dilalukan pelaku di rumah di Kecamatam Buduran. sg/ham

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…