SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, akhirnya diungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis tadi pagi (11/8/2022).
Dia mengatakan motif ini dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.
Baca Juga: Berdalih Pembinaan: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang
Karena itu, Agus Andrianto menuturkan pihaknya tak mau mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik saat penyidikan.
Motif pembunuhan terhadap Brigadir J akan terbuka sendirinya di pengadilan.
"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," ingat Agus Andrianto.
Agus mengakui soal motif, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J juga lebih bijak.
Sebelum Kamis tadi, Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J disebut sensitif. "Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujarnya.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan Tim Gabungan Khusus menemukan fakta tidak ada dugaan pencabulan, pelecehan, dan ancaman kekerasan terhadap PC.
Baca Juga: MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan
Agus sebutkan hasil audit dan evaluasi tersebut, berdasarkan kekosongan fakta dan dari kenihilan alat bukti, memungkinkan untuk segera diterbitkan SP3 atas dua pelaporan Irjen Sambo dan Ibu PC juga tim pengacara keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan soal motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut, motif eks Kadiv Propam ingin membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hal yang sensitif.
Meski demikian, Polri masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan secara resmi motif Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022). "Sensitif," imbuhnya.
Sehingga, Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," ungkapnya. (rmc)
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi