SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Oktaviano Sembiring, Senin (29/8/2022) kemarin, dibuka modusnya yang merugikan para korbannya hingga ratusan juta. Sidang yang digelar di Ruang Candra, PN Surabaya, menjelaskan, bahwa selama melakukan penipuan, dia mengeruk keuntungan 5 persen setiap bulannya dari korban.
Model modus investasi modal untuk proyek pipa gas rumah tangga itu dilakukan sejak tahun 2010. Dalam keterangan di persidangan, bahwa terdakwa mengaku pemasangan pipa gas dengan ukuran sekrup kecil, diminta dari saksi Herlina.
Bahkan, ia akui, ada aliran dana Rp 100 juta dari saksi Herlina, dengan bunga 4% - 5%. Dimana uang pinjaman tersebut di transfer melalui rekening Bank BRI atas nama Maria Magdalena, dengan pengembalian selama 6 bulan.
"Saya meminjam untuk keperluan beli material proyek pemasangan pipa gas, saya pinjam 40 juta, 10 juta dan 50 juta, untuk keperluan proyek. Kan yang minjam Parlin, saya Bayar bunganya, saya gagal. Membawa teman sampai Bu Herlina merugi," kata terdakwa.
Saat perjanjian kerjasama proyek tersebut, dibuat oleh tiga orang, yakni Suparlin, terdakwa Oktaviano Sembiring dan Herlina. Karena macetnya pembayaran tersebut, saksi Herlina pernah datang ke rumah Suparlin untuk menagih. Sementara, uang yang telah masuk ke rekening terdakwa totalnya Rp 100 juta dengan rincian Rp 50 juta, Rp 40 juta dan Rp 10 juta. Dan Rp 100 juta lainnya masuk ke rekening Maria Magdalena sebesar 100 juta.
Kini, terdakwa Oktaviano Sembiring, yang tidak dilakukan penahanan, tinggal menunggu tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang akan digelar pada 12 September 2022 mendatang.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Oktaviano Sembiring telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam aksinya, dalam dakwaan yang dibacakan, pertama kali, sekitar bulan April 2016 terdakwa Oktaviano mendatangi rumah saksi Herlina Napitupulu di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/3. Terdakwa berpura-pura menawarkan bisnis proyek pemasangan pipa gas rumah tangga dengan menawarkan keuntungan 5 �ri jumlah modal setiap bulannya, dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Terdakwa menyampaikan membutuhkan modal sebesar Rp. 100 Juta , untuk ditransfer ke rekening an. Maria Magdalena Bank BRI.Saksi Herlina Napitupulu menyanggupinya. Pada tanggal 4 Mei 2016 Herlina mentransfer kepada saksi Maria Magdalena sebesar Rp.100 juta. Namun uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk membayar hutangnya kepada Maria Magdalena.
Tanggal 30 Mei 2016 , terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp 50 juta kepada saksi Herlina Napitupulu, dan ditransfer ke rekening terdakwa. Uang tersebut dipakai untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya Tanggal 1 Juni 2016 di rumah saksi Herlina, terdakwa kembali meminta tambahan modal, dan saksi Herlina embalu mentransfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 40 Juta, yang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya pada Tanggal 29 September 2016, terdakwa kembali meminta tambahan modal untuk proyek pipa gas rumah tangga,kembali saksi Herlina mentransfer sejumlah Rp.9,3 Juta, dan secara tunai sebesar Rp.700 ribu, uang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Oktaviano, saksi Herlina Napitupulu mengalami kerugian sekira Rp 200.000.000,- bd/ham
Editor : Moch Ilham