Proyek Pipa Gas Abal-Abal, Tipu Ratusan Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Oktaviano Sembiring, yang tidak ditahan, menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di ruang Candra PN.Surabaya, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Oktaviano Sembiring, yang tidak ditahan, menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di ruang Candra PN.Surabaya, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Oktaviano Sembiring, Senin (29/8/2022) kemarin, dibuka modusnya yang merugikan para korbannya hingga ratusan juta. Sidang yang digelar di Ruang Candra, PN Surabaya, menjelaskan, bahwa selama melakukan penipuan, dia mengeruk keuntungan 5 persen setiap bulannya dari korban.

Model modus investasi modal untuk proyek pipa gas rumah tangga itu dilakukan sejak tahun 2010. Dalam keterangan di persidangan, bahwa terdakwa mengaku pemasangan pipa gas dengan ukuran sekrup kecil, diminta dari saksi Herlina.

Bahkan, ia akui, ada aliran dana Rp 100 juta dari saksi Herlina, dengan bunga 4% - 5%. Dimana uang pinjaman tersebut di transfer melalui rekening Bank BRI atas nama  Maria Magdalena, dengan pengembalian selama 6 bulan.

"Saya meminjam untuk keperluan beli material proyek pemasangan pipa gas, saya pinjam 40 juta, 10 juta dan 50 juta, untuk keperluan proyek. Kan yang minjam Parlin, saya Bayar bunganya, saya gagal. Membawa teman sampai Bu Herlina merugi," kata terdakwa.

Saat perjanjian kerjasama proyek tersebut, dibuat oleh tiga orang, yakni Suparlin, terdakwa Oktaviano Sembiring dan Herlina. Karena macetnya pembayaran tersebut, saksi Herlina pernah datang ke rumah Suparlin untuk menagih. Sementara, uang yang telah masuk ke rekening terdakwa totalnya Rp 100 juta dengan rincian Rp 50 juta, Rp 40 juta dan Rp 10 juta. Dan Rp 100 juta lainnya masuk ke rekening Maria Magdalena sebesar 100 juta.

Kini, terdakwa Oktaviano Sembiring, yang tidak dilakukan penahanan, tinggal menunggu tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang akan digelar pada 12 September 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Oktaviano Sembiring telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam aksinya, dalam dakwaan yang dibacakan, pertama kali, sekitar bulan April 2016 terdakwa Oktaviano mendatangi rumah saksi Herlina Napitupulu di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/3. Terdakwa berpura-pura menawarkan bisnis proyek pemasangan pipa gas rumah tangga dengan menawarkan keuntungan 5 �ri jumlah modal setiap bulannya, dengan jangka waktu selama 6 bulan.

Terdakwa menyampaikan membutuhkan modal sebesar Rp. 100 Juta , untuk ditransfer ke rekening an. Maria Magdalena Bank BRI.Saksi Herlina Napitupulu menyanggupinya. Pada tanggal 4 Mei 2016 Herlina mentransfer kepada saksi Maria Magdalena sebesar Rp.100 juta. Namun uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk membayar hutangnya kepada Maria Magdalena.

Tanggal 30 Mei 2016 , terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp 50 juta kepada saksi Herlina Napitupulu, dan ditransfer ke rekening terdakwa. Uang tersebut dipakai untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya Tanggal 1 Juni 2016 di rumah saksi Herlina, terdakwa kembali meminta tambahan modal, dan saksi Herlina embalu mentransfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 40 Juta, yang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya pada Tanggal 29 September 2016, terdakwa kembali meminta tambahan modal untuk proyek pipa gas rumah tangga,kembali saksi Herlina mentransfer sejumlah Rp.9,3 Juta, dan secara tunai sebesar Rp.700 ribu, uang tersebut juga dipakai untuk kepentingan  pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Oktaviano, saksi Herlina Napitupulu mengalami kerugian sekira Rp 200.000.000,- bd/ham

Berita Terbaru

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menyambut Bulan Ramadhan, sebanyak 270 pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil menengah turut meramaikan Pasar Takjil di Kota…

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan m…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Denyut perekonomian warga di Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, kembali menggeliat. Trate Takjil Market (TTM) Volume 4 resmi digelar…

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama Bulan Ramadhan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang akan disesuaikan mulai dari menu sampai dengan…

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim hujan yang tidak menentu di awal Tahun 2026 pada wilayah Malang Raya, para peternak diimbau tetap waspada terhadap…

Bupati Ipuk Optimis, Momen Ramadhan Dongkrak Perekonomian Rakyat Banyuwangi

Bupati Ipuk Optimis, Momen Ramadhan Dongkrak Perekonomian Rakyat Banyuwangi

Jumat, 20 Feb 2026 10:33 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani optimis di momen tersebut dapat menumbuhkan dan…