Kasus Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau, Polres Pamekasan Tangkap 2 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Sep 2022 14:23 WIB

Kasus Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau, Polres Pamekasan Tangkap 2 Tersangka

i

Konferensi Pers Polres Pamekasan.

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pembakaran truk bermuatan tembakau di tengah Lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial SY (49) seorang petani warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, dan KH (34) warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Polres Pamekasan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir

Truk bernopol S 8413 D yang dibakar oleh dua tersangka itu dikemudikan oleh Ahmad Busro (45), warga Dusun Prayungan, RT 002, RW 003, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan tersangka SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Sementara tersangka KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (20/9/2022). Anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap KH saat hendak melarikan diri ke Jember.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka ini memiliki peran berbeda saat hendak membakar Truk tersebut. Tersangka SY berperan mengerahkan sejumlah massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Pamekasan untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Truk yang mengangkut tembakau dari luar Madura.

Setelah berhasil dihadang, SY menyuruh tersangka KH untuk membawa truk bermuatan tembakau luar Madura itu ke tengah Lapangan Desa Bulay. Kemudian, SY memerintahkan terhadap massa agar membakar sejumlah tembakau kering yang diangkut Truk tersebut di depan Gudang Garam Pamekasan.

Sementara itu, tersangka KH berperan merebut Truk yang disopiri Ahmad Busro untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay atas perintah SY. Sesampainya di tengah Lapangan Desa Bulay tersebut, KH menyirami badan mobil itu dengan bensin yang sebelumnya sudah disiapkan dalam kemasan berukuran 5 liter.

Setelah itu, KH langsung membakar truk tersebut beserta muatan tembakau yang kering menggunakan korek api bersama enam orang yang belum diketahui identitasnya.

"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini. Sementara ada 12 saksi yang sudah diperiksa," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Demi Dua Anak, Istri yang 'Diperdagangkan' Aiptu AR, Kini Menyerah

AKBP Rogib Triyanto juga menjelaskan kronologi lengkap pembakaran Truk bermuatan tembakau Luar Madura tersebut.

Mulanya, terjadi penghadangan 2 mobil truk bermuatan tembakau luar Madura oleh sekitar 30 orang di simpang tiga Jalan Raya Sumenep - Pamekasan pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Truk yang dihadang tersebut dikawal hingga Jalan Raya Desa Peltong oleh massa.

Sesampainya di depan Kantor Gudang Garam Pamekasan, telah terdapat massa sekitar 200 orang yang menunggu truk bermuatan tembakau Luar Madura itu. Kemudian 1 mobil Truk pengangkut tembakau Luar Madura diturunkan di pinggir jalan itu lalu dibakar oleh ratusan massa tersebut.

Sementara satu 1 Truk sisanya, diamankan ke Polres Pamekasan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang berada di lokasi. Sedangkan 1 Truk lainnya terlebih dahulu direbut oleh tersangka KH untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay yang pada akhirnya dibakar.

Menurut AKBP Rogib, tersangka yang mengerahkan massa untuk menghadang Truk di depan Gudang Garam Pamekasan itu adalah SY. Dini hari itu SY menyampaikan terhadap sejumlah massa yang ia bawa bahwa akan ada tembakau Luar Madura yang hendak memasuki daerah Pamekasan. Perintah SY terhadap sejumlah massa itu, apabila ketahuan ada tembakau Jawa yang masuk ke Madura agar dihentikan secara bersama.

Baca Juga: 4 Polisi Terseret Kasus Polisi Pamekasan Jual Istri

"Sebanyak 1 Truk terbakar hangus seluruh bodynya. Setelah Truk terbakar massa meninggalkan Lapangan Desa Bulay," ujarnya.

Dari peristiwa pembakaran truk ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah jerigen berukuran 5 liter berwarna putih kecoklatan yang sebagiannya terbakar. Jerigen itu menjadi tempat wadah bensin yang dipakai tersangka untuk membakar Truk tersebut. Selain itu, sebuah sarung berwarna kuning yang dipakai tersangka saat membakar Truk tersebut juga dimankan.

Kini dua tersangka pembakar truk tersebut dijerat pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami juga mengamankan dua truk yang mengangkut tembakau luar Madura. Satu truk dalam keadaan hangus yang dibakar massa, dan satu truk masih utuh," tutupnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU