Pemkab Sumenep Bekerjasama dengan Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Okt 2022 16:47 WIB

Pemkab Sumenep Bekerjasama dengan Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

i

Dari kiri, Kepala Bidang Perlindungan Anak, dr. Dwi Regnani M. Kes, Kepala Desa Marengan Laok, Dasuki Wahyudi ST, Ketua Lembaga perlindungan anak, Nurul Sugiati S.Pdi, Fasilitator Forum anak Sumenep, Yoga Pratama Widianto SH. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terus berinovatif,  Pemerintah Kab. Sumenep, melalui Dinas Sosial melakukan sosialisasi program pencegahan kekerasan terhadap anak ditingkat desa.

Melalui bidang Perlindungan Anak (PA) menggelar kegiatan dan Sosialisasi program ditingkat desa yang masuk kategori Layak Anak tahun 2022. Salah satu diantaranya adalah Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kab. Sumenep. 

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Adapun kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak berlangsung di Balai Desa Marengan Laok kec. Kalianget Kab. Sumenep.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Marengan laok, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial, Ketua Lembaga Perlindungan anak Sumenep, Fasilitator Forum anak, dan Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa Marengan Laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep.

Kepala Desa Marengan Laok, Dasuki Wahyudi, ST. mengaku sangat mendukung langkah Dinsos Sumenep dalam menggelar, program sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Kab. Sumenep.

"Kegiatan ini perlu diketuk tularkan di Desa, baik dari RT/RW anggota PKK dan Karang Taruna, sebab sosialisasi semacam ini perlu disebarluaskan untuk masyarakat banyak,” pungkasnya.

Di Desa Marengan Laok, termasuk desa layak anak, jadi perlu adanya sosialisasi program semacam ini, agar tercipta kesadaran akan pentingnya orang tua dan  lingkungan untuk menjaga dan membesarkan anak-anaknya.

Kepala Dinas sosial Kab. Sumenep, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak dr. Dwi Regnani, M. Kes mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak diawali dari tingkat desa dan kecamatan.

"Program kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dimulai dari desa layak anak, kedepannya ditingkat kecamatan layak anak, sesuai dengan laporan,"

Sebab kata dia, mengutip perkataan Menteri Sosial, Ibu Tri Rismaharini,  " Bahwa tidak ada kata maaf, bagi siapapun yang telah melakukan kekerasan terhadap anak, wajib diproses secara hukum".

Baca Juga: Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

"Tindakan kekerasan terhadap anak, harus diselesaikan secara hukum, tidak ada kata damai, karena anak itu perlu perlindungan, makanya laporkan setiap ada kekerasan ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Oleh karenanya, sambungnya, sosialisasi semacam ini dilakukan agar masyarakat tahu cara melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak, baik melalui Ketua perlindungan anak Kab. Sumenep, Fasilitator Forum Anak, atau ke polsek dan ke polres.

Sementara Ketua Lembaga perlindungan Anak (LPA)  Kab. Sumenep, Nurul Sugiati S.Pdi. mengatakan, akan membantu masyarakat di Kab. Sumenep di dalam melakukan perlindungan pencegahan terhadap kekerasan anak.

"Adapun kiat-kiat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, hal yang penting dilakukan oleh orang tua adalah, evaluasi diri, dengan sering melakukan diskusi dan berbagi," ujarnya.

Selain itu, orang tua juga dituntut untuk memperbanyak ilmu pengetahuan tentang anak, tujuannya agar peka terhadap kebutuhan anak dan mengajari berkasih sayang.

Baca Juga: Legislator PDI-P Turun ke Genteng Dalam, Dengar Langsung Aspirasi dan Keluhan Warga Soal Surabaya

“Tidak hanya itu, orang tua juga dapat menjalin hubungan baik dengan lembaga sosial kemasyarakatan, guna melakukan pelaporan apabila terjadi tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Disisi lain, Yoga Pratama Widiyanto. SH, selaku Fasilitator dari Forum anak Sumenep mengatakan, strategi perlindungan anak dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, salah satunya harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan khusus anak.

"Langkah - langkah yang perlu dilakukan adalah penyusunan program kebijakan termasuk memberikan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus"

Selain itu, kata dia penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan pelayanan khusus, dalam hal ini adalah penguatan dan peningkatan kapasitas bagi SDM di lembaga layanan perlindungan tersebut. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU