Kimia Farma Tarik, K24 Masih Jualan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Okt 2022 20:39 WIB

Kimia Farma Tarik, K24 Masih Jualan

i

Apotek Kimia Farma di Kupang Jaya, Rabu (19/10/2022) secara serentak sudah menarik peredaran obat sirup di pasaran. Sp/ariandi

Selain Obat Sirup Paracetamol, Semua Obat Sirup Lainnya Disetop Peredaran oleh Kemenkes

 

Baca Juga: Apotek Kimia Farma Surabaya Terbakar, PMK Kerahkan 10 Unit Hingga Macet

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar semua apotek tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup. Kemenkes mengeluarkan surat edaran ini terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak yang menyebabkan 206 anak di Indonesia kena gagal ginjal. Namun, dalam pelaksanaannya, di Surabaya masih ditemukan beberapa apotek yang masih berani menjual obat bebas jenis sirup. Meskipun surat edaran sudah diedarkan dari Kemenkes hingga ke Dinkes dan Ikatan Apoteker Indonesia sejak Rabu pagi.

Dari pantauan tim Surabaya Pagi, sejak Rabu pukul 09:00 WIB pagi, tim mendatangi beberapa apotek. Mulai dari Kimia Farma, K24, hingga apotek mandiri lainnya. Pada Rabu pagi, baik Kimia Farma maupun apotek lainnya, apoteker masih melayani pembelian obat bebas bentuk sirup atau cair.

Saat itu, Surabaya Pagi mendatangi Kimia Farma Dharmawangsa-Karangmenjangan, sekitar pukul 09:30 WIB. Rak obat yang tertulis medicine syrup, masih penuh terisi. Mulai dari jenis obat paracetamol, obat batuk hingga obat cair vitamin lainnya.

Pun saat bergeser ke samping Kimia Farma, yakni apotek Oscar 2. Masih menerima penjualan obat cair dan sirup.

Namun, sekitar rentan jam 12:00 WIB hingga 13:00 WIB, tim Surabaya Pagi lainnya kembali menelusuri beberapa apotek, termasuk Kimia Farma, K24 dan apotek mandiri lainnya. Ternyata, obat-obat sirup dan obat cair, mulai ditarik.

Respon penarikan di Kimia Farma ini dibeberkan oleh Manager Bisnis PT Kimia Farma Apotek unit Bisnis Surabaya, apt. Duddy Abdurrahman, S.Si, saat dihubungi Surabaya Pagi, Rabu (19/10/2022).

"Baru siang ini tadi (siang kemarin, red), kita instruksikan ke seluruh apotek untuk menarik obat cair yang sesuai edaran dari kemenkes, agar tidak dijual bebas juga," kata Duddy, saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).

Bahkan, tambah Duddy, pihaknya juga berkomunikasi ke setiap dokter, untuk tidak memberikan resep dokter dalam bentuk cair kepada pasien. "Intinya, sesuai surat edaran dari Kemenkes, kami patuh dan segera siang ini (kemarin, red) langsung dikabarkan. Jadi terima kasih mas informasinya," lanjut Duddy.

Apa yang disampaikan Duddy, ternyata benar adanya. Apotek Kimia Farma di Jalan Raya Darmo, beberapa apoteker dan pegawai membereskan rak yang bertuliskan "Medicine Syrup" dari etalase. "Ini perintah dari kantor pusat. Karena ada surat edaran dari Kemenkes, untuk segala obat cair ditarik," kata salah satu apoteker yang menyapa tim, Rabu (19/10/2022) siang sekitar pukul 12:15 WIB.

Sama halnya di Kimia Farma Banyu Urip dan Kimia Farma Raya Kupang Jaya. Rak dan etalase untuk obat sirup, sudah bersih.

Jawaban yang sama juga diucapkan apoteker Kimia Farma Banyu Urip dan Raya Kupang Jaya. Hanya saja, tiap gerai, baru mendapat informasi untuk menarik antara pukul 12:00 dan 13:00 siang. "Baru siang tadi jam 13:00an, mas. Disuruh tarik. Makanya ini baru saja beres-beres," kata apoteker di Kupang Jaya.

Apoteker perempuan yang bertugas di Kimia Farma menjelaskan, tak hanya obat sirup untuk anak, tetapi obat sirup lainnya baik itu paracetamol, obat batuk, dan obat vitamin cair. "Gak hanya paracetamol dan untuk anak saja. Tetapi semua obat cair. Sementara, penggantinya, pakai obat tablet saja dulu mas," tegasnya sembari menunjukkan salah satu merek obat paracetamol jenis tablet.

 

K24 Masih Menjual

Namun, berbeda dengan kompetitor Kimia Farma, yakni apotek K24. Dari temuan Surabaya Pagi, justru masih menjual secara terang-terangan obat cair dan obat sirup ke konsumen. Seperti di apotek K24 di Pucang Anom dan apotek K24 di Dharmahusada Surabaya.

Tim, Rabu siang kemarin mencoba mencari obat paracetamol sirup untuk anak-anak dan obat batuk untuk dewasa. Sontak, oleh pegawai biasa, bukan apoteker, langsung melayani dengan menunjukkan beberapa pilihan obat cair.

Baca Juga: Erick Thohir Minta BUMN Farmasi Bikin Obat Murah

"Ini ada Sanmol, Pamol dan Tempra, mas. Kalau untuk anak-anak, cocok Tempra. Harganya Rp 57 ribu," kata pegawai yang menggunakan pakaian kuning dan jilbab hijau, kepada tim, Rabu (19/10/2022).

Sontak, tim sedikit kaget, bahwa K24 masih berani menjual obat cair. Bahkan, pegawai itu masih menjual ke konsumen lain yang membeli salah satu obat sirup paracetamol.

Sama halnya dengan apotek K24 di Dharmahusada. Temuan Surabaya Pagi juga, apoteker yang melayani masih menerima penjualan bebas obat sirup dan obat cair. Bahkan, di etalase yang berada di rak-rak belakang meja pelayanan, masih terpampang obat-obat cair dan sirup seperti Bisolvon, OBH Combi, Actifed, Sanmol sirup, hingga Sirpus dan vitamin cair, masih dipajang.

 

Himbauan Kemenkes

Padahal, Kemenkes sendiri sejak Rabu (19/10/2022) pagi, sudah menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan Kemenkes.

Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau para tenaga kesehatan menyetop sementara pemberian resep obat-obatan berbentuk sirup kepada pasien, sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Lebih lanjut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius itu harus rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Baca Juga: Farmasi Indonesia Siap Bantu Indonesia Atasi Pandemi COVID-19

Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut, harus merujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Lewat surat edaran itu, Kemenkes mengingatkan orang tua waspada gejala penurunan volume air kecil (urin), atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam pada anak khususnya yang berusia di bawah 6 tahun.

Kalau ada anak dengan gejala seperti itu, Kemenkes menyarankan segera merujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

Alternatif

Kemenkes sendiri sedang menelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut yang diduga dari komponen bahan pembentuk sirup.

"Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya parasetamol," tegas juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual terkait Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia, Rabu (19/10/2022).

"Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi adalah suatu komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi. Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus lebih banyak, atau kematian berikutnya. Diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya," imbuhnya.

Dengan begitu Syahril menerangkan, masyarakat masih bisa menggunakan obat-obat penurun panas berbentuk tablet, atau yang dimasukkan melalui anus (supositoria). Pun memerlukan konsumsi obat cair melalui oral, warga dianjurkan untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan lebih dulu. jk/erk/ari/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU