Kurir Sabu Ditangkap, 8 Poket Sabu Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu berinisial YP di kawasan Ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib.

Pergerakan YP terbaca kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih saat di konfirmasi terkait kasus narkoba yang melibatkan YP mereka membenarkan dalam penangkapan tersangka YP tersebut.

Fakih mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu ruko Jalan Ngagel kota Surabaya. 

"Berdasarkan laporan warga, Polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kita melihat YP sedang berada di lokasi dan langsung tangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya," kata Fakih, Kamis (17/11/2022) kepada Surabaya Pagi. 

Dalam kesempatan terpisah AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik YP serta satu buah telepon genggam.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, YP mengaku perbuatannya sebagai pengedar. Dia membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.500.000 dari seseorang berinisial ALI (DPO).

Berdasarkan keterangan YP, sudah 7 kali membeli dari ALI dengan intensitas sebulan 2 kali dan selanjutnya untuk pembelian yang terakhir, yang awal mulanya 15 poket sudah laku terjual 7 poket. 

Sedangkan sisanya tinggal 8 poket belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

"Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika," jelas Daniel.

Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup. Ari

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…