Nikita Mirzani Menangis, Memohon Dibebaskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa ini, Nikita Mirzani menjelaskan maksud postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari Dito Mahendra.

"Bukan dimaksudkan untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Mahendra Dito," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Menurut ibu tiga anak itu, postingan yang dia buat ditujukan untuk para aparat penegak hukum yang harus bersikap adil dalam menangani perkara. "Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," tutur Nikita Mirzani.

Di akhir pembacaan nota keberatan tersebut, Nikita Mirzani memohon dua permintaan kepada majelis hakim. Pertama, ia ingin membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani.

Kedua, ia juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tutur Nikita Mirzani.

Eksepsi yang dibacakannya di hadapan majelis juga ditujukan kepada ketiga anaknya. Ia merasa heran karena sebagai terduga pelaku pencemaran baik malah diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.

Ibu tiga anak itu membacakan eksepsi dengan menangis tersedu-sedu, terutama ketika menyebut nama ketiga anaknya.

"Bahwa saya sampaikan juga eksepsi ini, dikhususkan untuk ketiga orang anak saya yang bernama Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi," ucap Nikita Mirzani sembari menangis.

"Bahwa percayalah mamimu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba, tapi mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negara Republik Indonesia. Tapi mami yakin nak, kebenaran tidak bisa dikalahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), unggahan Nikita Mirzani yang dipermasalahkan oleh Dito Mahendra di-posting pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB.

Dibacakan pada waktu tersebut, Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.

"Isinya sebagai berikut, 'namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,'" baca Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” sambungnya. jk,sr

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…