Nikita Mirzani Menangis, Memohon Dibebaskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa ini, Nikita Mirzani menjelaskan maksud postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari Dito Mahendra.

"Bukan dimaksudkan untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Mahendra Dito," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Menurut ibu tiga anak itu, postingan yang dia buat ditujukan untuk para aparat penegak hukum yang harus bersikap adil dalam menangani perkara. "Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," tutur Nikita Mirzani.

Di akhir pembacaan nota keberatan tersebut, Nikita Mirzani memohon dua permintaan kepada majelis hakim. Pertama, ia ingin membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani.

Kedua, ia juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tutur Nikita Mirzani.

Eksepsi yang dibacakannya di hadapan majelis juga ditujukan kepada ketiga anaknya. Ia merasa heran karena sebagai terduga pelaku pencemaran baik malah diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.

Ibu tiga anak itu membacakan eksepsi dengan menangis tersedu-sedu, terutama ketika menyebut nama ketiga anaknya.

"Bahwa saya sampaikan juga eksepsi ini, dikhususkan untuk ketiga orang anak saya yang bernama Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi," ucap Nikita Mirzani sembari menangis.

"Bahwa percayalah mamimu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba, tapi mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negara Republik Indonesia. Tapi mami yakin nak, kebenaran tidak bisa dikalahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), unggahan Nikita Mirzani yang dipermasalahkan oleh Dito Mahendra di-posting pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB.

Dibacakan pada waktu tersebut, Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.

"Isinya sebagai berikut, 'namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,'" baca Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” sambungnya. jk,sr

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…