Eksploitasi 19 Orang Jadi PSK, Lima Pelaku Diringkus Polisi.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lima pelaku eksploitasi yang berhasil diamankan polisi. Foto:SP/Ariandi.
Lima pelaku eksploitasi yang berhasil diamankan polisi. Foto:SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim berhasil meringkus lima pelaku penyekapan 19 wanita yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan Polisi adalah, DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Tri yulianto mengatakan, kasus tersebut diungkap pada Senin (14/11/2022) awal pekan ini.

Hasilnya, ditemukan di antara 19 orang perempuan yang menjadi korban 15 orang diantaranya adalah permpuan dewasa dan 4 orang korban lainnya masih berada di bawah umur. Para korban dipekerjakan oleh tersangka di kawasan Tretes.

"Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang juga digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan dan empat di antaranya anak di bawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Hendra dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Hendra menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan HP-nya disita.

“Untuk 19 para korban sudah beroperasi (dipekerjakan.red) kurang lebih 1 tahun, dan tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, hanya untuk melayani tamu hidung belang saja,” imbuh Hendra.

Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi yang diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur.

“Para korban per satu orang dengan tarif kurang lebih 800 sampai 500.000. Jadi per orang pelaku ini mendapatkan Dari hasil mengeksploitasi para korban, tersangka mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Hendra.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 27 pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta. ari

Berita Terbaru

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masih terus terpantau, saat ini kondisi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang menjadi fenomena bencana alam yang perlu…

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, ternyata masih bisa memanfaatkan ruang seadanya untuk belajar dan budidaya hidroponik. Salah…

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, telah berkomitmen untuk mendongkrak sektor pariwisata dengan menghadirkan…

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna menciptakan sistem yang transparan, akuntabel dan minim celah kebocoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur,…

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya ampuh dalam menangani banjir yang terjadi di wilayah selatan Kota Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…

Cegah Kekerasan Anak, Pemkab Lamongan Bakal Cabut Izin ‘Daycare’ yang Langgar SOP

Cegah Kekerasan Anak, Pemkab Lamongan Bakal Cabut Izin ‘Daycare’ yang Langgar SOP

Selasa, 05 Mei 2026 12:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pengasuhan, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai…