Cegah Penyimpangan, Pemkot Mojokerto Sosialisasi Sisdur dan Juknis Pengelolaan Keuangan Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Menghindari jangan sampai terdapat kesalahan dalam mengatur pengelolaan keuangan di daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto tak pernah lelah melakukan sosialisasi. 

Kali ini sosialisasi dilakukan terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perwali Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2023 bagi segenap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (15/12) pagi.

Sosialisasi kali ini menggandeng tiga narasumber dari Pusat Pengembangan Otonomi Daeeah (PPOTODA) Universitas Brawijaya, yaitu Ria Casmi Arrsa selaku Ketua PPOTODA, Hendi Subandi dan Achdiar Redy Setiawan.

Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Sumaldjo mengungkapkan kegiatan ini adalah untuk menyukseskan pengelolaan keuangan di Kota Mojokerto agar semakin profesional. 

Dimana untuk APBD 2023 yang akan datang pengelolaan sudah berbasis aktual yang akuntabel dan transparan.

“Adanya kegiatan ini kami harapkan bisa semakin membuat segenap SKPD di Kota Mojokerto bisa semakin baik dalam menjalankan tugas dan mampu memenuhi harapan masyarakat sesuai tugas yang diemban,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan komitmen dan kerjasama antar SKPD di Kota Mojokerto bisa semakin bagus. Selain kinerjanya harus bisa ditingkatkan, juga ada sinkronisasi antara APBD dengan peraturan perundang undangan.

“Ini adalah upaya untuk efisiensi antara penerimaan dan belanja daerah,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Sumaldjo, kegiatan yang digelar selama dua hari berturut-turut tersebut bertujuan untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis dan bertanggungjawab sesuai sistem dan prosedur yang ada.

"Semua yang mengikuti kegiatan ini memiliki peran signifikan. Sebab kinerjanya menjadi salah satu cerminan sejauh mana komitmen dan integritas suatu daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Mengingat para peserta merupakan pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan untuk keperluan belanja daerah, mulai dari entitas akuntansi sampai dengan entitas pelaporan. 

"Sehingga kedepan dengan disusunnya Sisdur dan Juknis Akuntansi Pemerintah Daerah akan terbangun sinergi antar pejabat pengelola keuangan, baik di SKPD dan SKPD agar penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat tersaji tepat waktu, secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Sekedar informasi, Forum ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pemerintah daerah dituntut untuk dapat mandiri dalam menyusun kebijakan dan mengelola keuangan daerah. 

Selain itu juga sebagai bentuk menjalankan Amanah Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari seluruh OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto. 

Melalui forum ini, diharapkan dapat menjadi ajang diskusi dan menampung aspirasi masing-masing satuan kerja terkait Raperwali di atas, sebelum diusulkan ke Wali kota melalui Bagian Hukum Setdakot Mojokerto.

Perlu diketahui, sejauh ini Pemerintah Kota Mojokerto telah berhasil mencapai penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut. Kategori tersebut merupakan  opini audit tertinggi terkait pengelolaan anggaran dan dianggap telah sesuai dengan prinsip yang berlaku dan bebas dari salah saji material.  

Meski telah berhasil meraih dan mempertahankan prestasi tersebut, Wali kota berharap  selalu ada peningkatan kualitas dalam penilaian tersebut, yaitu dengan meminimalisir catatan-catatan perbaikan yang dikirimkan BPK secara rutin. Dwi

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…