Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana Yosua, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 12:49 WIB

Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana Yosua, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kini sudah tak bisa bersembunyi dari realita. Usahanya menutupi perbuatannya pada anak anaknya sia-sia. Padahal ia sudah berjibaku membentuk opini sejak kasus Yosua meledak dan disidik Bareskrim Polri. Bahkan Putri rela membayar sejumlah advokat  untuk menutupi perselingkuhan dengan ajudan. Usahanya bayar advokat agar taktiknya berhasil juga gagal total. Modus pemerkosaan yang diklaimnya sampai tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dimentahkan polisi dan jaksa.

 

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo dan Istrinya, Diperingan Hakim Agung

Rabu (18/1/2023) di sidang PN Jakarta Selatan, Jaksa malah menegaskan pemerkosaan yang ditiupkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak cukup alat bukti. Ia menuduh pemerkosanya Brigadir N Yosua Hutabarat, ajudannya.

 

Jaksa menyebut tidak ada saksi yang melihat soal pemerkosaan itu.

 

”Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

 

Malah Bertolak Belakang

Jaksa mengatakan, di dalam persidangan, justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang diklaim telah mengalami kekerasan seksual. Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang, ART Susi, Kuat Ma'ruf maupun Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui dan melihat pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

 

"Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum, " ujar jaksa.

 

Jaksa menilai banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satunya, kata jaksa, Sambo terkesan cuek karena tak melarang Putri melakukan isolasi mandiri dengan mengajak Yosua.

Baca Juga: Hakim Yakin Putri Tahu Rencana Suaminya Bunuh Yosua

 

Dituntut 8 Tahun

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Pledoi Putri, Penuh Siasat Jahat

 

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

 

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

 

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum. (erk/jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU