Jual Sabu, Pekerja Serabutan Diringkus Polisi Saat Nongkrong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota 
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil membekuk seorang pria pekerja serabutan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, (11/01/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang berinisial AM (45) warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya itu ditangkap polisi di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Wonokusumo diduga sering terjadi tempat untuk transaksi sabu.

“Informasi itu disebutkan jika di salah satu tempat Jalan Wonokusumo Surabaya, sering digunakan transaksi barang haram narkotika jenis sabu,” kata Daniel kepada awak media, Senin (06/02/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, lantas polisi melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti yang disimpan didalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 poket sabu-sabu (SS) siap edar seberat 1,69 gram dalam bungkus rokok bekas. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 1,750 juta dan timbangan elektrik.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi delapan poket plastik. Tersangka mengaku sudah membagi sabu menjadi kemasan poket agar lebih mudah diedarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang disita anggota merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. Tersangka sudah berhasil menjual beberapa poket. Namun sebelum terjual habis, polisi berhasil menangkapnya.

AM mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut, ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan Rohman. Setiap kali membeli sabu, sabu tersebut selalu dikirim langsung ke suatu tempat.

“Tersangka mendapat sabu dengan cara membeli. Rohman selalu mengirim sabu ke tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya. Mereka janjian di sana,” jelasnya.

Temuan itu membuat AM digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…