Jual Sabu, Pekerja Serabutan Diringkus Polisi Saat Nongkrong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota 
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil membekuk seorang pria pekerja serabutan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, (11/01/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang berinisial AM (45) warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya itu ditangkap polisi di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Wonokusumo diduga sering terjadi tempat untuk transaksi sabu.

“Informasi itu disebutkan jika di salah satu tempat Jalan Wonokusumo Surabaya, sering digunakan transaksi barang haram narkotika jenis sabu,” kata Daniel kepada awak media, Senin (06/02/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, lantas polisi melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti yang disimpan didalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 poket sabu-sabu (SS) siap edar seberat 1,69 gram dalam bungkus rokok bekas. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 1,750 juta dan timbangan elektrik.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi delapan poket plastik. Tersangka mengaku sudah membagi sabu menjadi kemasan poket agar lebih mudah diedarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang disita anggota merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. Tersangka sudah berhasil menjual beberapa poket. Namun sebelum terjual habis, polisi berhasil menangkapnya.

AM mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut, ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan Rohman. Setiap kali membeli sabu, sabu tersebut selalu dikirim langsung ke suatu tempat.

“Tersangka mendapat sabu dengan cara membeli. Rohman selalu mengirim sabu ke tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya. Mereka janjian di sana,” jelasnya.

Temuan itu membuat AM digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…