Jual Sabu, Pekerja Serabutan Diringkus Polisi Saat Nongkrong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota 
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil membekuk seorang pria pekerja serabutan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, (11/01/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang berinisial AM (45) warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya itu ditangkap polisi di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Wonokusumo diduga sering terjadi tempat untuk transaksi sabu.

“Informasi itu disebutkan jika di salah satu tempat Jalan Wonokusumo Surabaya, sering digunakan transaksi barang haram narkotika jenis sabu,” kata Daniel kepada awak media, Senin (06/02/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, lantas polisi melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti yang disimpan didalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 poket sabu-sabu (SS) siap edar seberat 1,69 gram dalam bungkus rokok bekas. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 1,750 juta dan timbangan elektrik.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi delapan poket plastik. Tersangka mengaku sudah membagi sabu menjadi kemasan poket agar lebih mudah diedarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang disita anggota merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. Tersangka sudah berhasil menjual beberapa poket. Namun sebelum terjual habis, polisi berhasil menangkapnya.

AM mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut, ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan Rohman. Setiap kali membeli sabu, sabu tersebut selalu dikirim langsung ke suatu tempat.

“Tersangka mendapat sabu dengan cara membeli. Rohman selalu mengirim sabu ke tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya. Mereka janjian di sana,” jelasnya.

Temuan itu membuat AM digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Utamakan Kepentingan Publik, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan Jalan Nias

Utamakan Kepentingan Publik, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan Jalan Nias

Senin, 06 Jul 2026 12:27 WIB

Senin, 06 Jul 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai…

Gandeng MUI, Pemkot Surabaya Targetkan Imunisasi Anak Sekolah hingga 90 Persen

Gandeng MUI, Pemkot Surabaya Targetkan Imunisasi Anak Sekolah hingga 90 Persen

Senin, 06 Jul 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Jul 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Sumur SPAM di Jombang Dipantau Ketat, Antisipasi Krisis Air Bersih Selama Kemarau

Sumur SPAM di Jombang Dipantau Ketat, Antisipasi Krisis Air Bersih Selama Kemarau

Senin, 06 Jul 2026 11:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menghadapi selama musim kemarau, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang mulai memperketat pemantauan debit air pada…

Pemkab Banyuwangi Bangun TPS3R, Solusi Kurangi Sampah di Perkotaan

Pemkab Banyuwangi Bangun TPS3R, Solusi Kurangi Sampah di Perkotaan

Senin, 06 Jul 2026 11:26 WIB

Senin, 06 Jul 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Clean Rivers yang mendapat dukungan pendanaan dari Uni Emirat Arab (UEA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Harga Ayam Potong di Madiun Anjlok Rp 30.000 Per Kg Imbas MBG Libur

Harga Ayam Potong di Madiun Anjlok Rp 30.000 Per Kg Imbas MBG Libur

Senin, 06 Jul 2026 11:15 WIB

Senin, 06 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Imbas program Makan Bergizi Gratis (MBG) libur, harga daging ayam di Kota Madiun, Rp 30.000 per kilogram. Nilai itu jauh dari dua…

BPS Catat Kota Madiun Alami Inflasi 0,37 Persen Dipicu Kenaikan BBM

BPS Catat Kota Madiun Alami Inflasi 0,37 Persen Dipicu Kenaikan BBM

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi yang terjadi di Kota Madiun setidaknya mengalami inflasi 0,37 untuk periode Juni…