Jual Sabu, Pengangguran Asal Asemrowo Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus peredaran narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka kasus peredaran narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pengangguran berinisial TAM (32) warga Jalan Asemrowo Kali, Kota Surabaya berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil sabu dari pengedar narkoba di Jalan Tidar Surabaya pada Senin (16/01/2023) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap sebelumnya. Dari hasil interogasi diperoleh informasi dan identitas TAM.

Kemudian, anggota melakukan profiling dan memantau aktivitas TAM. Begitu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi, petugas langsung membuntuti dan menyergapnya usai mengambil barang di Jalan Tidar.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu – sabu dengan berat total 4,46 gram di dalam dompet berwarna hitam yang berbeda di kamar pelaku.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 16 poket siap edar,” jelas AKBP Daniel kepada awak media, Kamis (09/02/2023) malam.

Selain mengamankan sabu – sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu Handphone (HP) Android, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai Rp190.000.

“Selain sabu, anggota kami juga menyita HP, dompet, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp190 ribu,” katanya.

Selanjutnya, tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

TAM mengaku kepada penyidik bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari Imam (DPO) pada hari Minggu (15/1/2023) di depan Ikan Bakar Mengare Surabaya sekitar pukul 15.30 WIB.

“Barang diantar oleh Imam di Jalan Tidar di depan Ikan Bakar Mengare. Saya beli seharga Rp 3 juta dengan harga per gramnya Rp 1 juta,” ujar TAM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Buntut Pembacokan Saat  Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Buntut Pembacokan Saat Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Peristiwa bentrokan saat patrol sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tak hanya menimbulkan korban luka,…

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perum Bulog Kanwil Jatim terus memaksimalkan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) dari petani walaupun belum memasuki puncak…

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun– PT Avicent Indo Utama membagikan 800 paket takjil kepada pengendara yang melintas di Jalan Basuki Rahmad, Kota Madiun, Sabtu (…

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 H, Satlantas Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIM Santri Trendi (Taat d…

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin SH, MH (RM) dengan…

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi AUTO2000 Surabaya Kenjeran setelah berhasil meraih Juara 1 Best of The Best Sales P…