Jadi Kurir Sabu, Kernet Bus Malam di Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku peredaran narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.
Pelaku peredaran narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang kernet bus malam asal Dukuh Menanggal, Gayungan Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus peredaran narkoba jenis sabu saat sedang meranjau di pinggir Jalan Dukuh Menanggal Surabaya di pada Selasa (17/1/2023).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menerangkan, jika penangkapan pelaku berinisial HP (37) bermula dari hasil ungkap kasus sebelumnya. Rekan HP yang tertangkap lebih dulu memberikan informasi kepada polisi jika HP hendak mengantarkan ranjauan di jalan Dukuh Menanggal.

Setelah mendapat informasi, timnya langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk keberadaan pelaku HP dan langsung menyiapkan langkah untuk menangkap tersangka.

“Kami keler rekannya untuk menunjukan tempat yang digunakan untuk menaruh ranjauan. Kami tunggu sekitar 30 menit tersangka datang dengan mengamati situasi,” kata AKBP Daniel kepada awak media, Minggu (12/02/2023).

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 5 poket sabu yang dibungkus plastik hitam di dalam saku jaketnya.

“Saat digeledah, petugas menemukan 5 poket sabu dengan berat total 2,59 gram. Dari hasil interogasi di lokasi. Pelaku mengakui jika masih menyimpan sabu di kosnya di Jalan Bungurasih,” ujarnya.

Kemudian, tersangka dikeler ke kosnya di Jalan Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo. Dari penggeledahan di sana, polisi menyita 4 poket sabu masing-masing seberat 1,11 gram, 0,35 gram,  0,28 gram, 0,27 gram, timbangan elektrik, HP merk OPPO serta plastik klip di dalam kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur kamar kos.

Tersangka menyimpan sabu beserta peralatannya ini di bawah kasur agar tidak ada yang melihat.

“Sabu oleh tersangka disimpan di kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur, jadi total sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 4,6 gram,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku langsung di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, ia mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Rendi alias Kecoak yang kini masih diburu polisi.

Saat penangkapan, HP menunggu kiriman sabu di bawah tiang listrik depan pom bensin Ngagel Surabaya pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tak berselang lama, pelaku menerima 1 bungkus klip plastik sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Pelaku mengaku mendapatkan untung 50-150 ribu per poket. Selain itu, setelah ranjauan habis, ia juga mendapat sabu gratis dari Rendi untuk dikonsumsi sendiri.

Bahkan, ia mengaku telah melakukan transaksi itu sebanyak 3 kali dimana ia disuruh untuk mengambil dan mengirimkan sabu oleh Rendi.

“Malam itu, saya mendapatkan barang 5 poket sabu tersebut dari seorang yang panggilannya Rendi dan saya hanya disuruh untuk meranjau saja dan diberikan upah sebesar Rp. 50.000 per setiap kali peranjauan sabu. Selain itu, saya mendapatkan upah berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.” terang pelaku.

“Sabu itu dia beli, kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali,” imbuhnya.

Mengenai motifnya, HP mengaku jika ingin mendapatkan uang dan menghisap sabu dengan gratis sehingga ia menjadi kurir Rendi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat fundamental bisnis dan transformasi perusahaan di tengah d…

Maybank Indonesia dan Sunway Medical Centre Buka Akses Layanan Kesehatan bagi Nasabah Premier

Maybank Indonesia dan Sunway Medical Centre Buka Akses Layanan Kesehatan bagi Nasabah Premier

Kamis, 10 Sep 2026 09:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 09:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. memperluas layanan bagi nasabah segmen Premier melalui kerja sama dengan Sunway Medical Centre di Sunway …

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…