Terima Suap Rp 24,5 M, Bupati Ditangkap Usai Kabur 7 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Feb 2023 20:44 WIB

Terima Suap Rp 24,5 M, Bupati Ditangkap Usai Kabur 7 Bulan

i

Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua, Ricky Ham, Senin (20/2/2023) sudah tiba di gedung KPK Jakarta. Buron tujuh bulan ini diduga menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kontraktor Simon, Jusiendra dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Caranya, mereka melakukan pendekatan kepada Ricky Ham.

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ricky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah.

Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

 

Diterbangkan dari Jayapura

Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Jayapura, Papua ke Jakarta hari ini dengan pengawalan ketat Brimob. Ricky ditangkap oleh penyidik KPK, Minggu (19/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan Ricky Ham. Ia mengatakan RHP ditangkap di Abepura, Jayapura, dan langsung ditahan di Mako Brimob Papua.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Ricky tercatat memiliki dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 dan Toyota Kijang Innova G tahun 2009. Keduanya bernilai Rp 370.000.000.

Sementara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ricky memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.246.895.117 pada 2018. Laporan ini disampaikan ke KPK saat ia hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya pada 2018.

 

Punya Tanah di Jayapura

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.563.600.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua titik di Kota Jayawijaya. Masing-masing tanah itu memiliki luas 843 dan 460 meter persegi. Selain itu, Ricky memiliki harta bergerak senilai Rp 229.000.000, kas dan setara kas Rp 84.295.117. Ia tercatat tidak memiliki Hutang.

KPK sudah merebut rumah dan mobil milik Ricky pada 2022. Rumah dan mobil itu berlokasi di wilayah Tangerang Selatan, Banten. "Aset dengan nilai ekonomis itu diduga milik tersangka," tambah Ali Fikri.

Seperti dilaporkan Antara News, saat ini Ricky sudah berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sewaktu diperiksa sebagai saksi, presenter televisi Brigita Purnawati Manohara, mengaku pernah menerima dana dan hadiah dari Ricky. "Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," kata Brigita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. n ant/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU