SURABAYAPAGI, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia menilai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan bentuk pengingkaran terhadap aspirasi publik.
Tak semestinya DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat mengabaikan fakta penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja. Langkah DPR (mengesahkan Perppu Cipta Kerja) gegabah
Baca Juga: Semua Butuh Koalisi
UU Cipta Kerja sejak awal pembentukannya pun sudah bermasalah. UU Cipta Kerja juga mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan di masyarakat.
Penolakan tersebut bukan cuma isi dalam beleid tersebut, yang dinilai banyak merugikan masyarakat, terutama kelas pekerja, dan buruh. Tetapi juga dinilai cacat formal sebagai produk undang-undang.
Hal tersebut semakin kuat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi yang inkonstitusional sehingga mewajibkan pemerintah, dan bersama-sama DPR untuk memperbaiki beleid tersebut.
Baca Juga: 'Islah Politik' Cak Imin
Akan tetapi, pemerintah malah melawan putusan MK tersebut, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Semakin fatal bentuk pengingkaran terhadap konstitusi tersebut, ketika DPR juga turut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Sejak awal UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja ini sudah bermasalah. Dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sama-sama telah tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Latar belakang penggunaan Perppu untuk membangkangi putusan MK semakin menambah cacat konstitusional pemerintahan saat ini dalam menyikapi protes publik atas keberadaan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....
Karena tidak ada unsur kedaruratan dalam penerbitan Perppu tersebut seperti yang diklaim pemerintah selama ini dalam penerbitan Perppu.
(Lewat keterangannya dalam siaran pers Amnesty Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis (23 Maret 2023).
Editor : Mariana Setiawati