ANALISA BERITA

DPR Gegabah Sahkan Perppu Cipta Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty Indonesia
Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty Indonesia

i

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia menilai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan bentuk pengingkaran terhadap aspirasi publik.

Tak semestinya DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat mengabaikan fakta penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja. Langkah DPR (mengesahkan Perppu Cipta Kerja) gegabah

UU Cipta Kerja sejak awal pembentukannya pun sudah bermasalah. UU Cipta Kerja juga mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan di masyarakat.

Penolakan tersebut bukan cuma isi dalam beleid tersebut, yang dinilai banyak merugikan masyarakat, terutama kelas pekerja, dan buruh. Tetapi juga dinilai cacat formal sebagai produk undang-undang.

Hal tersebut semakin kuat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi yang inkonstitusional sehingga mewajibkan pemerintah, dan bersama-sama DPR untuk memperbaiki beleid tersebut.

Akan tetapi, pemerintah malah melawan putusan MK tersebut, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Semakin fatal bentuk pengingkaran terhadap konstitusi tersebut, ketika DPR juga turut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Sejak awal UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja ini sudah bermasalah. Dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sama-sama telah tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Latar belakang penggunaan Perppu untuk membangkangi putusan MK semakin menambah cacat konstitusional pemerintahan saat ini dalam menyikapi protes publik atas keberadaan UU Cipta Kerja.

Karena tidak ada unsur kedaruratan dalam penerbitan Perppu tersebut seperti yang diklaim pemerintah selama ini dalam penerbitan Perppu.

(Lewat keterangannya dalam siaran pers Amnesty Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis (23 Maret 2023).

Berita Terbaru

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat   SURABAYAPAGI.com, Sumenep Satu lagi Prestasi ditorehkan Koperasi …

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi…

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban r…

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan…

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kobaran api yang membakar tanaman tebu di lahan garapan Perum Perhutani Puthuk Anom, RPH Ngrejo di Desa Tumpakepuh, Kec. Bakung, K…