Pelantikan Pj Rektor Universitas Islam Lamongan Diwarnai Penolakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Apr 2023 17:01 WIB

Pelantikan Pj Rektor Universitas Islam Lamongan Diwarnai Penolakan

i

Mahasiswa membentangkan spanduk penolakan pelantikan Pj Rektor. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pelantikan Penjabat (Pj) Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla), AKBP Dody Eko Wijayanto, oleh Ketua Yayasan YPPTI Sunan Giri Ir. Wardoyo Rabu (5/3/2023) diwarnai penolakan, bahkan terjadi kericuhan.

Mahasiswa dan dosen semua fakultas menolak, karena pelantikan Pj Rektor ini dinilai hanya seremonial dan tidak prosedural, karena dilakukan lebih cepat dari SK Perpanjangan rektor yang semestinya baru habis pada 30 September 2023.

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

Tanda-tanda pelantikan ini bakal ramai, sudah terlihat saat masuk di halaman kampus hijau ini. Sejumlah spanduk tulisan penolakan Pj Rektor terpampang, bahkan saat Ketua Yayasan menyampaikan sambutannya atau saat kegiatan pelantikan berlangsung, spanduk itu dibeberkan dan ada mahasiswa yang interupsi, agar pelantikan tidak dilanjutkan.

 

Ketua YPPTI Sunan Giri, Ir Wardoyo mengungkapkan bila pengangkatan Pj Rektor dilakukan untuk menjaga kekosongan kursi rektor dimana masa jabatan dari rektor sebelumnya telah habis. 

"Bahwa suatu lembaga ini jangan sampai terjadi kekosongan pemimpin. maka dengan ini menunjuk dan menetapkan Dodi Eko Wijayanto sah menjadi Pj rektor Unisla," ungkapnya.

Menanggapi aksi protes dari kalangan mahasiswa dan dosen, Wardoyo menyebut, hal tersebut merupakan suatu yang alamiah terjadi bila mana ada suatu pergantian kursi kepemimpinan.

"Masa jabatan rektor sebelumnya Bambang Eko Muljono berakhir 1 April itupun sudah ada penambahan 1 tahun, jadi sudah seharusnya diganti," beber Wardoyo.

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

Sementara itu, penolakan Pj Rektor disepakati hampir seluruh pihak mulai dari Dekan, Wadek, Kaprodi, Direktur, Sekdir, dan mahasiswa. Terdapat 9 fakultas yang kompak menolak dengan dibuktikan penandatanganan petisi oleh 32 dosen pimpinan kampus.

Perwakilan dosen, Suisno menyatakan bila penolakan yang dilakukan didasari pada proses pengangkatan Pj Rektor yang dinilai tak memenuhi prosedur yang sesuai.

"Rektor itu harus berstatus sebagian dosen pengajar tetap yang juga memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, namun pelantikan tersebut tak memenuhi prosedur, dan terkesan seremonial," ungkapnya.

Ia membantah, bahwa masa jabatan Rektor Bambang Eko Muljono harusnya habis pada 30 September 2023. Pada 1 April muncul SK yang dikeluarkan oleh pengurus yayasan perihal telah habisnya masa jabatan Rektor Bambang. "Lalu SK tersebut tak disetujui dan digagalkan oleh pihak pembina yayasan. Jadi secara hukum sudah salah dan Pj Rektor saat ini tidak sah," bebernya.

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Lebih jauh, perihal masa jabatan rektor ini telah dirapatkan dan diselesaikan secara internal dengan menggelar pertemuan bersama antara berbagai pihak di Unisla.

"Waktu itu disepakati bahwa Masa jabatan Rektor Bambang tetap 30 September 2023. Perihal SK pada 1 April tak disertai alasan perihal dan dasar hukum yang jelas untuk melantik Pj baru," bebernya.

Sementara Pj Rektor Unisla, AKBP Dody Eko Wijayanto menanggapi potensi perpecahan yang masih besar itu,  ia akan masif melakukan pendekatan secara dialektik kepada pihak yang menolak termasuk para dosen.

"Tetap kita dekati beda pendapat kan wajar, yang penting kan kita taat aturan dan ketentuan, kita kan ada undang-undang yang mengatur tentang pendidikan tentang sistem pendidikan nasional atau statuta kampus itu menjadi dasar utama," bebernya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU