Karyawan Anak Usaha PT Kapal Api, Demo, Ekses PHK Masal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beredar viral di media sosial Twitter terkait video yang menarasikan sekelompok buruh melakukan aksi protes menuntut pesangon dan THR, Rabu (12/4/2023). Kabarnya, mereka merupakan korban PHK oleh pabrik Kapal Api.

Tapi manajemen menegaskan PHK itu terjadi di pabrik PT Agel Langgeng, bukan Kapal Api seperti yang beredar di media sosial. Meski berkedudukan sebagai anak usaha, ditegaskan bahwa PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda.

PT Agel Langgeng, salah satu anak usaha dari PT Kapal Api Global PHK itu terjadi di pabrik PT Agel Langgeng, bukan Kapal Api seperti yang beredar di media sosial. Meski berkedudukan sebagai anak usaha, ditegaskan bahwa PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda.

Dilansir Surabaya Pagi dari CNBC Indonesia, Rabu (12/4/2023), manajemen PT Langgeng menyampaikan bahwa pihaknya menghargai karyawan yang adalah asset penting dalam perusahaan. Namun dikarenakan kinerja dan performance tidak baik, manajemen mengaku harus menutup salah satu pabrik yang berada di Pasuruan.

Menurut Manajemen, penutupan pabrik dilakukan untuk menyelamatkan dan kelanjutan operasional PT Agel Langgeng secara keseluruhan. Disampaikan juga bahwa pabrik yang ditutup hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

"Agel Langgeng adalah anak usaha dari PT Kapal Global yang masing-masing merupakan manajemen yang terpisah," tulis Manajemen, dikutip Rabu (12/4/2023).

 

Produksi Permen Jahe

"Pabrik PT Agel Langgeng yang di Pasuruan hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Untuk produk lainnya tetap berada di Bekasi dan berjalan normal," lanjut Manajemen.

Untuk itu, perusahaan kemudian meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada serta tidak menyebarkan berita-berita tidak benar ke media sosial.

"Karena kami akan menindaklanjuti media atau akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak benar," lanjut Manajemen.

Dijelaskan pula bahwa perusahaan tidak bangkrut seperti yang diisukan di media sosial dan produk Kapal Api Group masih tersedia di pasaran. Karenanya perusahaan mengaku siap membayar secara tunai pesangon 150 pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. n PS/rmc

Berita Terbaru

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pelatihan singkat berbasis penempatan industri.…

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti adanya temuan sebanyak puluhan orang menderita influenza like illness (ILI), kini Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berujung pada vonis terhadap dua t…

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewaspadai adanya banjir rob di Kota Pahlawan menjelang fenomena Super New Moon sehingga pasang air laut maksimum akan…

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…