Puluhan Warga Semampir dan Medokan Jalani Sidang Gugatan Pertanahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Ariandi
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - 70 Warga lebih di Jalan Medokan Semampir Timur DAM 2 dan Medokan Gang VB,  Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya hadapi sidang gugatan keperdataan terkait tanah atau pertanahan.

Puluhan warga tersebut tampak satu per satu menghadiri jalannya proses sidang pertama di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno pada Rabu, (03/05/2023) 

"Sidang pertama, terkait perkara perdata terdaftar dengan register nomor 363/pdt.g/2023/pn.sby, jenis gugatannya perbuatan melawan hukum, " kata Okky Suryatama, kuasa hukum warga. Ditemui usai sidang, Rabu (03/05/2023) kepada wartawan Harian Surabaya pagi di Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya. 

Okky Suryatama menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang meneliti kembali warga yang menjadi tergugat. 

Karena sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk sebagaimana Mahkamah Agung (MA) harus prinsipal penggugat atau tergugat harus jelas dan tepat. Maka, dirinya di hadapan majelis hakim memeriksa satu per satu surat kuasa khusu jenisnya pro bono dikarenakan hampir puluhan warga berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Saya dan Bapak Wardoyo, mewakili dan mendampingi 43 warga yang digugat tersebut, kami memastikan kesesuaian identitasnya pihak pihak dalam gugatan, ternyata banyak yang salah dan kurang tepat, baik namanya salah, alamat tidak jelas, bahkan penggugat tidak menuliskan secara jelas jenis kelamin laki laki atau perempuan para tergugat, " jelasnya, dari Kantor Hukum Wardoyo - Okky Suryatama (WAROK). 

Okky Suryatama berharap pengadilan dapat secara jelas dan tepat menangkap subyek dan obyek hukumnya. Yang dijelaskan dalam gugatan adalah salah subyek dan obyek. Jadi, gugatan harusnya tidak dapat diterima atau ditolak atau paling tidak harusnya gugur. 

"Kami berharap pengadilan dapat menggugurkan gugatan penggugat, atau menolaknya atau membuat gugatan tidak dapat diterima karena subyek dan obyek hukum tidak jelas, kurang tepat, " imbuh Okky Suryatama. Ari

Berita Terbaru

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berperan penting sebagai garda terdepan di kecamatan Jabon dalam mengkoordinasikan,…

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin melaunching Program Penyelenggaraan Pelayanan…

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Surabaya, 19 Februari 2026 - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat kinerja penjualan tenaga listrik di…

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – 181.867 (Kartu Keluarga) di Surabaya belum terkonfirmasi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hal itu diungkapkan oleh …

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Awal Bulan Suci Ramadan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, K…

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…