Diduga Terima Suap Rp 39,5 Miliar, Sahat Simanjuntak Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan di KPK, sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor.
Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan di KPK, sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Selasa (23/5/2023) hari ini.

Hal ini diinformasikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ketut Suwarta, Senin (22/5/2023). Sahat akan disidang pada Selasa (23/5/2023) di PN Tipikor Juanda Surabaya.

“Untuk sidang perdana Sahat Tua dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Sementara, dari penelusuran dari Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang tersebut akan dipimpin oleh Majelis Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.

Dalam kasus korupsi yang melibatkan politisi Golkar ini, ia diduga telah menerima uang suap Rp 39,5 Miliar. Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan putusan dua penyuap Sahat yakni Abdul Hamid dan Eeng di PN Tipikor, Selasa (16/5/2023) lalu.

Majelis hakim juga merinci uang suap yang secara keseluruhan diterima Sahat sebesar Rp 39,5 miliar. Menurut majelis hakim, uang tersebut adalah fee ijon dari anggaran dana hibah jatah Sahat selama kurun waktu 2019 sampai 2022.

Majelis hakim berkesimpulan Sahat sebagai penyelenggara negara berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

“Para terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) telah terbukti memberikan ijon fee sebesar Rp39,5 miliar kepada saksi Sahat Tua Simanjuntak,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

Sementara, Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan tersangka suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat setelah tertangkap tangan oleh KPK di Surabaya, Februari 2023 lalu.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.

 

Golkar Jatim Kenang Kinerja Sahat

Lantas bagaimana sepak terjang Sahat? Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jawa Timur  RB Zainal Arifin mengatakan, Sebelum terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, banyak sekali jasa dan kebijakan Sahat Tua Simanjuntak di Golkar. Terutama di bidang hukum. Mengingat Sahat sejak pertama berkecimpung di partai, selalu duduk di jajaran bidang Hukum. Mulai Biro hukum, Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Wakil Ketua Bidang hukum hingga menjabat Sekretaris DPD PG Jatim.

Pria yang akrab disapa Anang ini menjelaskan, banyak hal dilakukan Sahat dalam membantu kader lain yang menghadapi persoalan hukum, salah satunya yang menimpa Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Jatim Machmud Sardjujono. "Saya ingat wakktu itu kita menginisiasi Pak Mahmud juga menjabat wakil ketua DPRD Jember. Terkena masalah hukum terkait janji-janji pilkada disitu saya dan Pak Sahat melakukan advokasi semaksimal mungkin. Itu salah satu bentuk kepedulian dan upaya membela sesama kader," katanya.

Sahat Simanjuntak mengawali karirnya sebagai pengacara dan Ketua Persatuan Olahraga Tinju Indonesia (Pertina) Jawa Timur. Sahat juga aktif di Partai Golkar yang kemudian mengantarkannya menjadi merupakan anggota DPRD Jawa Timur tiga periode 2009-2014 (Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan), 2014-2019 (Ketua Fraksi Golkar) dan 2019-2024 (Wakil Ketua DPRD Jatim).

Selama menjadi anggota DPRD Jawa Timur, sepak terjang Sahat cukup mewarnai pemerintahan provinsi Jawa Timur. Terutama ketika Indonesia dan Jawa Timur mengalami Wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Sahat termasuk wakil rakyat yang paling aktif ikut langsung membuat kebijakan dan turun ke masyarakat mensosialisasikan pencegahan covid dan memberikan bantuan-bantuan kemanusiaan. Ia menjadi garda terdepan sinergitas DPRD Jatim dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur dalam mendukung penanganan dan recovery masyarakat terdampak Covid-19. bd/rko/rmc

Berita Terbaru

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…