Dipraperadilan Pelaku Penganiayaan Siswa Poltek Pelayaran, Kejari Tanjung Perak Bersikap Pasif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra saat memberikan penjelasan terkait praperadilan Daffa Adwidya Ariska. SP/Budi Mulyono
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra saat memberikan penjelasan terkait praperadilan Daffa Adwidya Ariska. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Buntut putusan praperadilan yang menerima permohonan Praperadilan diajukan oleh Daffa Adwidya Ariska, pelaku penganiayaan siswa Poltek Pelayaran beberapa waktu lalu. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak lebih memilih menunggu penetapan PN Surabaya.

Sebelumnya, praperadilan Daffa Adwidya Ariska terkait penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dikabulkan oleh PN Surabaya.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jimmy Sandra mengatakan, bahwa terkait adanya putusan praperadilan, kami disini menyatakan sikap pasif dan kami masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, apakah sidang dilanjutkan atau bagaimana kita masih menunggu.

"Kita tunggu dulu, penetapan dari Hakim. Apapun putusannya, kami akan siap melaksanakan putusan Hakim tersebut," kata Sandra, Senin (22/5/2023).

Masih kata Sandra, bahwa terkait adanya permintaan dari Penasehat Hukum Daffa, untuk mengeluarkan dari tahanan. Kami tegaskan itu bukan kewenangan kita lagi. Karena sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan tugasnya, dimana saat itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dari pihak Kepolisian dan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap sehingga kami kirim ke Pengadilan, 9 Mei 2023 lalu. Disini kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tersebut. Dikarena dalam praperadlian kami tidak termasuk para pihak.

"Dalam putusan praperadilan tidak ada perintah kejaksaan untuk mengeluarkan  tahanan, hanya ditunjukan pihak kepada pihak kepolisian dan tahanan tersebut sudah masuk kewenangan dari Pengadilan atau Majelis Hakim," katanya.

 

Sidang 25 Mei 2023

Ia menambahkan, bahwa untuk itu, kita tunggu sidangnya saja yang akan dilakukan, 25 Mei 2023 nanti, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara Pihak PN Surabaya terkait adanya dua penetapan yang berbeda yakni terkait putusan praperadilan dan adanya Jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Daffa, belum memberikan pernyataan resmi.

 

Minta Kepastian Hukum

Terpisah, Penasehat Hukum Daffa, Rio D Heryawan S.H., M.H, mengatakan, pada intinya kami meminta kepastian hukum terhadap Daffa. Dimana Daffa masih ditahan, meskipun sudah ada putusan Praperadilan. "Kami meminta kepastian Hukum terhadap Daffa," kata Rio.

Untuk diketahui perkara ini berawal adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa taruna Politeknik Pelayaran oleh seniornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD). Dari kasus tersebut pihak Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka yakni Alfrad Jeles R. Payono dan Daffa Adwidya Ariska, kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Namun atas penetapan tersangka terhadap Daffa oleh Polrestabes Surabaya, Daffa melalui Penasehat Hukumnya, Rio Heryawan S.H., M.H., mengajukan permohonan praperadilan di PN Surabaya.

Dalam putusan Praperadilan tersebut, pada pokoknya Hakim Tunggal Khuswanto menyatakan, bahwa permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Seperti diketahui Muhammad Rio Ferdinan Anwar (20), mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya tewas usai dianiaya oleh seniornya. Korban dianiaya di dalam salah satu kamar mandi asrama Poltekpel Surabaya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh diantaranya bibir robek, bengkak, memar di seluruh badan, leher, pipi. Luka tersebut diketahui setelah Tim DVI Polda Jatim dan Inafis Polrestabes Surabaya membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…