DPO Penipuan Rp 42 Miliar Dieksekusi Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lily Yunita, terpidana penipuan Rp 42 Miliar, saat menjalankan proses eksekusi sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya Porong. SP/Budi Mulyono
Lily Yunita, terpidana penipuan Rp 42 Miliar, saat menjalankan proses eksekusi sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya Porong. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita Terpidana Penipuan sebesar Rp 42 Miliar. Lily juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

"Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," kata Putu.

Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

"Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Putu menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

"Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” jelasnya.

Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar," katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.

Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. bd/ham

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…