Hingga Mei 2023, 4.515 Pelaku Usaha di Blitar Ajukan NIB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Jun 2023 11:26 WIB

Hingga Mei 2023, 4.515 Pelaku Usaha di Blitar Ajukan NIB

i

DPMPTSP Kabupaten Blitar.

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebanyak 4.515 pelaku usaha tercatat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso mengatakan bahwa jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana pada 2022 lalu, hanya ada 3.498 pelaku usaha yang mengajukan permohonan NIB.

Baca Juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

“Ada kenaikan pemohon NIB. Artinya apa? Masyarakat sudah mulai paham pentingnya izin, karena syarat melakukan kegiatan usaha itu yakni memiliki Nomor Induk Berusaha,” kata Puguh Imam Santoso, Jumat (16/6/2023).

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah pemohon NIB ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya yakni karena kesadaran masyarakat meningkat. Menurutnya, di tahun ini banyak masyarakat yang mulai sadar tentang pentingnya mengurus izin berusaha.

“Memang mulai ada peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya NIB,” ujarnya.

Puguh mengungkapkan, adanya peningkatan permohonan NIB ini mengindikasikan bahwa perekonomian masyarakat di Kabupaten Blitar mulai tumbuh kembali usai pandemi Covid-19. Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi dunia usaha.

Berdasarkan analisis DPMPTSP Kabupaten Blitar, peningkatan itu juga menunjukkan sektor usaha mulai tumbuh dan berkembang usai 2 tahun dilanda pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Kurasi Promosi Dagang 20 UMKM

“Masyakarat mulai bergeliat di bidang ekonomi hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mencari NIB,” ungkapnya.

Ia menuturkan, terdapat berbagai sektor usaha yang mengajukan permohonan NIB ke DPMPTSP Kabupaten Blitar. Namun mayoritas sektor usaha yang mengajukan NIB adalah yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.

Adapun UMKM yang paling banyak mengajukan NIB adalah bidang kuliner. Mulai dari makanan kering, kue hingga warung makan.

“Macam-macam ya tapi paling banyak atau mayoritas adalah UMKM di bidang kuliner,” ucapnya.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengembangan UMKM Secara Nasional

Lebih lanjut, pDPMPTSP Kabupaten Blitar mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus perizinan. Ia menilai, proses pengurusan NIB ini pun sangat mudah. Di msns  warga atau pelaku usaha hanya memerlukan KTP untuk melakukan pendaftaran.

Di samping itu, selain pendaftaran bisa dilakukan melalui offline, saat ini pelaku usaha semakin dimudahkan karena pendaftaran NIB bisa dilakukan dengan cara online melalui website di aplikasi OSS.

“Sudah adanya OSS sekarang masyarakat dari rumah pun bisa mengajukan cukup dengan KTP dengan KTP masyarakat sudah bisa mengajukan NIB,” pungkasnya. blt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU