Pemprov Jawa Barat Bersama MUI dan Ormas Bentuk Tim Investigasi Al-Zaytun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat. SP/ BND
Penampakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat. SP/ BND

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat kian meresahkan, dan diduga menganut aliran sesat, oleh karenanya Pemprov Jawa Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait hal tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Tim investigasi akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayyun. Tim investigasi tersebut dibentuk untuk memastikan apakah ada pelanggaran secara fikih syariah dan juga potensi lainnya, yakni pelanggaran administrasi. 

Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran secara fikih, syariat, ataupun administrasi, maka tak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang diberikan terhadap Ponpes Al-Zaytun. Meski begitu, terkait dengan sanksi, belum dapat disimpulkan karena tim investigasi baru akan bekerja mulai besok.

"Jadi poinnya hanya dua poin saja, kami merespons keresahan yang ada di masyarakat dan kami harus merespons dengan data yang lengkap. Oleh karena itu dibutuhkan pengumpulan data dan fakta selama tujuh hari oleh tim investigasi," ujar dia, dikutip Minggu (25/06/2023).

Pembentukan tim investigasi ini pun, menurut Emil merupakan hasil diskusi Pemprov Jawa Barat dengan para kyai dan ulama yang dilakukan pagi tadi dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. 

“Itu kesimpulannya, membentuk tim investigasi,” kata Emil.

Sebelumnya diberitakan, Ponpes Al-Zaytun sempat didemo oleh massa yang tergabung ke dalam Forum Indramayu Menggugat. Ada lima poin tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo, yakni:

  • Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
  • Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
  • Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
  • Hentikan pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun.
  • Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan juga akan mendalami dugaan pelanggaran pidana perihal aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. "Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Brigjen Ramadhan.

Kendati demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman terkait Ponpes Al-Zaytun tersebut. dsy

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…