Pegawai Honorer Diusulkan Dapat Pensiun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jul 2023 20:49 WIB

Pegawai Honorer Diusulkan Dapat Pensiun

Kapan? Kementerian PANRB Masih Rundingkan dengan DPR-RI 

 

Baca Juga: Pelantikan Menpan RB Azwar Anas, Jokowi: Enggak Usah Pesan, Beliau Sudah Sangat Ngerti

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui ada wacana terkait dengan pemberian uang pensiun bagi PPPK atau honorer kedepannya dan kenaikan gaji ASN. Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan kini tengah menghitung kecukupan anggaran untuk kenaikan gaji para aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Diluar usulan itu, ada praktik yang memprihatinkan MenPAN-RB. Apa? Ada praktik pegawai titipan di lingkungan pemerintahan. Hal ini membuat jumlah pegawai honorer membludak.

"Bapak ibu kalau bapak akan nerima terus (pegawai titipan), apalagi kita kan jabatan politik.Baru duduk orang sudah datang. Ada ponakan, tetangga saudara. Heh, apa kau gunanya jadi bupati, tetanggamu pun nggak bisa kamu bantu," ujar Abdullah Azwar Anas, dalam peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta yang disiarkan secara virtual, dikutip Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menemui kejanggalan dalam laporan jumlah tenaga honorer non ASN. Temuan ini dibeberkannya dalam paparan di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Kejanggalan tersebut merupakan data yang menunjukkan masih ada 360.950 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN padahal masa kerjanya sudah 11-15 tahun. Padahal, jika diurut waktunya, seharusnya mereka sudah masuk ke dalam program pengangkatan tenaga honorer pada 2015 lalu.

"Jadi tenaga honorer non ASN yang masa kerjanya di atas 11 tahun itu besar sekali, ini sedikit agak mencurigakan karena dengan masa kerja seperti itu harusnya masuk ke kategori TH 2 (pengangkatan 2015)," ujar Bima.

 

Ada 2.421.100 Honorer

Sementara hasil pendataan hingga bulan November 2022, sudah menjadi 2.421.100 honorer.

Jika ditotalkan angka yang diragukan ada sejumlah 580.004 tenaga honorer dengan rincian masa kerja 11-15 tahun sebanyak 360.950 dan masa kerja 15 tahun sebanyak 219.054.

Tidak hanya itu, saat ini jumlah ASN terbesar ada di rentang usia 51-60 tahun.

"Kalau kita melihat dari sisi usia maka yang terbesar itu adalah ASN yang berusia antara 51-60 tahun, ini jumlahnya paling besar 1.494.994 orang," paparnya.

Permasalahan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin bertambah dan tak jua usai. Alih-alih menurun, jumlah honorer atau ASN justru meningkat tiap tahunnya.

Padahal, pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pihaknya tengah perjuangan pensiunan honorer supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Sebagai Menpan RB

Tengah Dibahas

Menurut Anas, RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.

Anas sebelumnya berjanji akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas.

Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

 

Besaran Uang Pensiunan

Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum dapat mengemukakannya saat ini. Namun, pastinya, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer ini akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.

Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go. Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedang skema pensiunan baru yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Ini karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja

Baca Juga: Wali Kota Kediri Ucap Terima Kasih Atas Pengabdian 54 Calon Purnabakti

 

Pengalaman Anas

Anas menyebut fenomena itu memang menjadi godaan. Jika permintaan dituruti akan berdampak pada jumlah pegawai titipan yang semakin banyak.

"Itu godaan-godaan. 'Heh, kau Sekda, apa gunanya jadi Sekda. Ini adik mama mu pun nggak bisa kau bantu'. Wah yang gini-gini nih kadang. Akhirnya satu tambah satu. Wah jangan bilang-bilang ya saya titip. Akhirnya 50 orang didengar titip semua. Karena yang jangan bilang-bilang cerita semua," lanjutnya.

Oleh karena itu, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Banyuwangi Anas mengaku tidak pernah menerima pegawai titipan. Karena, jika sekali menerima, maka banyak pihak yang akan menitipkan pegawai. "Saya tidak pernah titip satu pun orang selama saya menjabat," tegasnya.

Namun ia mengaku sempat membuat kekeliruan saat masih menjabat Bupati Banyuwangi, yaitu tidak mengontrol jumlah tenaga honorer di instansinya. Hal ini menyebabkan jumlah tenaga honorer menjadi banyak.

Oleh karena itu Anas memutuskan untuk menggunakan sistem computer assisted test (CAT) untuk menyeleksi tenaga honorer. Apalagi pemerintah pusat sudah memerintahkan untuk tidak lagi merekrut honorer.

"Saya tidak pernah cek di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ini berapa tenaga honorer untuk membantu peningkatan kerja atau tenaga yang disisipkan di kegiatan. Ini kan kadang honorernya nggak ada tapi di kegiatannya banyak. Maka begitu didata jumlahnya ribuan," tuturnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU