Pengusaha Rokok yang Diduga tanpa Pita Cukai, Ancam Akan Bunuh Wartawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rokok produksi pabrik Rohmawan yang diduga tanpa pita cukai.
Rokok produksi pabrik Rohmawan yang diduga tanpa pita cukai.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan- Wartawan Surabaya Pagi (SP) mendapat ancaman pembunuhan dari seorang yang bernama Farid yang mengaku orangnya Rohmawan, bos rokok yang diduga ilegal di Pasuruan.

Ancaman bunuh wartawan SP itu terkait dengan berita yang dimuat media SurabayaPagi.com pada tanggal 18 Juli 2023, berjudul, Rohmawan, Pengusaha Rokok yang Diduga Ilegal di Pasuruan, Dikenal 'Sakti'.

Ancaman centeng Rohmawan itu diucapkan langsung kepada wartawan SP saat terjadi acara pertemuan antara Wartawan SP dan Rohmawan di sebuah rumah makan di Kota Pasuruan, Kamis (20/07/23) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kami sepakat bertemu di sebuah rumah makan. Sebelum bos Rohmawan datang, ada seseorang yang mengaku bernama Farid orangnya Rohmawan datang lebih awal dan langsung duduk di depan saya sembari meminta agar berita itu dicabut. Kalau tidak dia akan membunuh saya," jelas Haris, wartawan SP.

Sesaat kemudian Rohmawan beserta beberapa orang temannya diantara nya oknum wartawan, inisial YS dan salah satu pejabat Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Ghoni) datang dengan mengendarai mobil Mercy.

Dalam pertemuan itu, Rohmawan bersama Ghoni meminta klarifikasi hak jawab terkait pemberitaan Surabaya Pagi, yang memberitakan perusahaan rokok ilegal PT. RMS milik Rohmawan. Mendengar itu, wartawan SP mengarahkan dan memberikan nomor telepon agar Rohmawan langsung menghubungi kantor media Surabaya Pagi yang ada di Surabaya.

Rohmawan didukung Ghoni yang mengaku memiliki saham di PT RMS menanyakan maksud tulisan ilegal pada rokok PT RMS. Rohmawan berdalih bahwa rokok yang diproduksinya legal karena sudah mengantongi ijin.

" Kenapa kok ditulis rokok ilegal. Padahal perusahaan kami sudah mengantongi ijin, " sanggahnya.

Wartawan SP pun bersikukuh agar Rohmawan menghubungi kantor Surabaya Pagi. Sebab, mencabut berita merupakan kewenangan kantornya.

"Jujur saja saya bingung, terkait hak jawab yang diminta Rohmawan. Dia mengaku telah mengantongi ijin, tapi ijin apa. Sebab, ijin itu macam-macam, ada ijin usaha, ijin merek, ijin produksi dan ijin-ijin lainnya. Yang saya tulis adalah rokok produksi PT RMS tanpa pita cukai atau bandrol," tegas wartawan SP.

Dia menambahkan, bahwa ancaman bunuh yang diarahkan pada dirinya, bersama pengacaranya akan dibawa ranah hukum. ris

Berita Terbaru

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen tingkatkan kesejahteraan…

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – ‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Penga…

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Harapan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk memiliki SMA maupun SMK Negeri akhirnya mendapat perhatian dari DPRD J…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa (Kades) Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih Moch Yatim, S.A.P.…