Pengusaha Rokok yang Diduga tanpa Pita Cukai, Ancam Akan Bunuh Wartawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Jul 2023 17:07 WIB

Pengusaha Rokok yang Diduga tanpa Pita Cukai, Ancam Akan Bunuh Wartawan

i

Rokok produksi pabrik Rohmawan yang diduga tanpa pita cukai.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan- Wartawan Surabaya Pagi (SP) mendapat ancaman pembunuhan dari seorang yang bernama Farid yang mengaku orangnya Rohmawan, bos rokok yang diduga ilegal di Pasuruan.

Ancaman bunuh wartawan SP itu terkait dengan berita yang dimuat media SurabayaPagi.com pada tanggal 18 Juli 2023, berjudul, Rohmawan, Pengusaha Rokok yang Diduga Ilegal di Pasuruan, Dikenal 'Sakti'.

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per Januari 2024

Ancaman centeng Rohmawan itu diucapkan langsung kepada wartawan SP saat terjadi acara pertemuan antara Wartawan SP dan Rohmawan di sebuah rumah makan di Kota Pasuruan, Kamis (20/07/23) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kami sepakat bertemu di sebuah rumah makan. Sebelum bos Rohmawan datang, ada seseorang yang mengaku bernama Farid orangnya Rohmawan datang lebih awal dan langsung duduk di depan saya sembari meminta agar berita itu dicabut. Kalau tidak dia akan membunuh saya," jelas Haris, wartawan SP.

Sesaat kemudian Rohmawan beserta beberapa orang temannya diantara nya oknum wartawan, inisial YS dan salah satu pejabat Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Ghoni) datang dengan mengendarai mobil Mercy.

Dalam pertemuan itu, Rohmawan bersama Ghoni meminta klarifikasi hak jawab terkait pemberitaan Surabaya Pagi, yang memberitakan perusahaan rokok ilegal PT. RMS milik Rohmawan. Mendengar itu, wartawan SP mengarahkan dan memberikan nomor telepon agar Rohmawan langsung menghubungi kantor media Surabaya Pagi yang ada di Surabaya.

Baca Juga: Satpol PP Jombang Beri Edukasi Rokok Ilegal ke PKL dan Ojol

Rohmawan didukung Ghoni yang mengaku memiliki saham di PT RMS menanyakan maksud tulisan ilegal pada rokok PT RMS. Rohmawan berdalih bahwa rokok yang diproduksinya legal karena sudah mengantongi ijin.

Rohmawan.Rohmawan.

" Kenapa kok ditulis rokok ilegal. Padahal perusahaan kami sudah mengantongi ijin, " sanggahnya.

Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto Gelar Dzikir dan Sholawat Bersama Ustadz Maulana

Wartawan SP pun bersikukuh agar Rohmawan menghubungi kantor Surabaya Pagi. Sebab, mencabut berita merupakan kewenangan kantornya.

"Jujur saja saya bingung, terkait hak jawab yang diminta Rohmawan. Dia mengaku telah mengantongi ijin, tapi ijin apa. Sebab, ijin itu macam-macam, ada ijin usaha, ijin merek, ijin produksi dan ijin-ijin lainnya. Yang saya tulis adalah rokok produksi PT RMS tanpa pita cukai atau bandrol," tegas wartawan SP.

Dia menambahkan, bahwa ancaman bunuh yang diarahkan pada dirinya, bersama pengacaranya akan dibawa ranah hukum. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU