Penahanan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Sudah Diteken Panglima TNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Panglima TNI Yudo Margono
Panglima TNI Yudo Margono

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menjawab tudingan seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer ada impunitas. Bahwa penahanan Kabasarnas, sudah disetujui dan ditandatangani oleh Panglima TNI.

"Itu tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI,?" kata Yudo usai menghadiri acara pembukaan 'Panglima Cup 2023', Stadion Mabes TNI Cilangkap, Jumat (4/8/2023).

Panglima TNI tegaskan surat penahanan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sudah ditandatangani sendiri.
Laksamana Yudo menyampaikan prajurit yang terbukti melanggar aturan, dipastikan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Terutama karena kita yang masih berlaku UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucap dia.

"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan, ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa. Silakan. Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru. Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru," ucapnya.

Yudo menuturkan TNI kini telah berubah seiring perubahan politik di Tanah Air. Dia pun mengaku terbuka dengan ajakan diskusi dan silaturahmi. (jk/rmc)

Berita Terbaru

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul k…

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 93 tahun bermarga Kwan di Hong Kong yang melibatkan seorang asisten rumah t…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) t…

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Denpasar - Polda Bali menangkap seorang perempuan warga negara Brasil, TCDS (36), karena diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat…

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan…