Home / Hukum dan Kriminal : Rocky Dipidanakan dan Digugat

Tak Boleh Berbicara Onsite dan Online Seumur Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Agu 2023 20:43 WIB

Tak Boleh Berbicara Onsite dan Online Seumur Hidup

Rocky Gerung Dianggap oleh Advokat David Tobing, Tidak Hanya Merusak Harkat dan Martabat Presiden Jokowi, Tetapi juga Penggugat dan Seluruh Bangsa Indonesia 

 

Baca Juga: Hubungan Jokowi - Prabowo, akan Retak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perkembangan terbaru proses hukum terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi, kian menarik. Selain kengototan dari Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani ingin tetap melanjutkan proses hukum terhadap Rocky Gerung, kini muncul gugatan perdata. Bahkan, dalam gugatan perdata, Rocky Gerung diminta tak boleh berbicara secara onsite dan online seumur hidup.

Gugatan perdata diajukan oleh advokat David Tobing yang menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky Gerung, telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup," kata David melalui keterangan resminya, Rabu (2/8/ 2023).

David menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya itu didasarkan atas perkataan Rocky Gerung dalam sebuah acara dan disiarkan melalui akun YouTube pribadinya Rocky Gerung Official. Rocky Gerung menyebut di akhir masa jabatan, Presiden Jokowi justru sibuk mengurusi legacy-nya membangun IKN dan menyematkan ucapan kasar pada akhir pernyataannya.

 

Rusak Harkat dan Martabat Presiden

"Kata-kata "ba****** yang t****" jelas-jelas penghinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia," kata David.

Menurut David, pernyataan Rocky Gerung, telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan. "Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. "Tergugat Rocky dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata David.

David Tobing menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.

"Sebagai catatan, kanal youtube Rocky Gerung Official telah memiliki 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya," kata David.

 

Sebut Seorang Pecundang

Benny Rhamdani, menilai permintaan maaf Rocky Gerung setengah hati. "Lanjut, tetap lanjut. Saya katakan hanya seorang pecundang yang tidak mau minta maaf atas kesalahannya," kata Benny kepada wartawan di Hotel Four Point Makassar, Sabtu (5/8/2023).

Benny mengatakan ucapan Rocky Gerung sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Permintaan maafnya pun dianggap tidak menyentuh akar persoalan.

"Karena dia tidak menyampaikan permohonan maaf menyentuh akar persoalan. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang menimbulkan keonaran dan kegaduhan," bebernya.

Menurutnya, Rocky telah memicu aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Pernyataan Rocky juga menimbulkan sentimen publik.

Baca Juga: Rocky Gerung, Takut Keracunan Pemikiran Gibran

"Harusnya yang dituntut oleh rakyat Indonesia karena pernyataan Rocky itu telah melahirkan sentimen publik yang sangat meluas, kegaduhan di setiap wilayah, demonstrasi di setiap daerah," tambah Benny.

 

Laporan ke Rocky Sesuai SOP

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut laporan mengenai kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun, ke penegak hukum, sudah sesuai prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP). "Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, terkait terkait alasan polisi bergerak cepat dalam memproses dan mengusut laporan tersebut, Jumat.

Ade menjelaskan SOP tersebut adalah setelah pelapor membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. "Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT, " katanya.

Ade menyebut semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan terkait hal tersebut karena polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan (access to justice).

 

Sudah Klarifikasi ke Ahli

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung, Gembol Minuman Isotonik

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/8).

Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.

 

Penegasan Ngabalin

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan ucapan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi baj**gan tolol tidak bisa dikatakan sebagai kritik.

"Sudah seharusnya dia diberikan 'pelajaran' atas nama rakyat atau negara," ujar Ngabalin dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (3/8/2023).

Tercatat gugatan advokat David Tobing yang menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pelapor ke empat di Jakarta. n erc/jk/cr3/r9/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU