Apresiasi Penurunan Dispensasi Nikah Komisi E Bakal Tingkatkan Pengawasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Sep 2023 19:40 WIB

Apresiasi Penurunan Dispensasi Nikah Komisi E Bakal Tingkatkan Pengawasan

i

Hikmah Bafaqih Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengapresiasi positif turunnya angka dispensasi nikah (Diskah) di Jatim pada tahun ini. Diskah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia sesuai ketentuan pemerintah.

Data dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pada akhir tahun 2022 pengajuan Diskah turun 11.99 persen atau 15.095 kasus, kemudian di tahun 2023 mengalami penurunan per Januari - juli yaitu 7.548 kasus, dibanding tahun  2021 yaitu 17.151 kasus.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

"Kami Apresiasi kinerja lintas sektor yang telah berhasil menekan angka diskah di Jatim, mulai DP3AK, pengadilan tinggi agama, dan kakanwil kemenag,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, Selasa (29/8/2023).

Dikatakannya, komisi E meminta dan berharap agar penurunan diskah di Jatim bisa dipertahankan dan terus dimonitoring atau diawasi oleh semua pihak. Dimana, komisi E juga menyampaikan pertanyaan penting saat hearing bersama stakeholder terkait di DPRD Jatim, pekan lalu. Yaitu kalau diskahnya turun, jangan - jangan larinya ke perkawinan siri.

“Maka itu diharapkan stakeholder bisa meningkatkan pengawasan ke arah tersebut. Mengingat perkawinan siri terhadap anak ini nantinya akan rawan kekerasan dan tidak terlindungi,” paparnya.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Maka itu mengurangi dan menekan problem seperti Diskah, Perkawinan siri. Komisi E akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang lintas sektoral. Serta pihak komisi E akan mengundang kabupaten/kota dengan Diskah besar seperti Malang, Ponorogo, Jember, dan Lumajang. Dan kota dengan jumlah pernikahan siri besar seperti Madura, Situbondo.

"Di FGD yang digelar September nanti, yaitu mengobrol bagaimana cara terhadap penanganan kawin siri dibawah umur, kemudian penanganan terhadap Diskah tersebut,"kata Hikmah politisi PKB ini.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Lebih lanjut, ia mencontohkan di Kota Surabaya ada kerjasama antara pengadilan agama dengan DP3AK Surabaya. Yaitu apabila anak dibawah umur mau sebelum dikeluarkan diskah atau kawin siri harus ada persetujuan dan pendampingan dari DP3AK.

"Apabila diterapkan di Jatim apakah DP3AK Provinsi punya kesiapan atau tidak. dan di kabupaten/kota untuk diskah ini hanya dilakukan pendampingan saja tidak seteknik di Surabaya terkait diskah tersebut,” pungkas politisi yang kembali maju DPRD Provinsi dari Dapil Malang Raya ini. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU