Sempat Jadi Buron, FM Valentina Akhirnya Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim dari Kepolisian berhasil menangkap FM Valentina. SP/ Budi
Tim dari Kepolisian berhasil menangkap FM Valentina. SP/ Budi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - FM Valentina, seorang pengacara senior yang ada di Malang ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah cukup lama menjadi buronan polisi karena memalsukan tanda tangan dari seorang dokter.

Penangkapan terhadap FM Valentina ini berdasarkan surat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikonfirmasi terkait dengan hal ini pun membenarkannya. 

Ia menyatakan, tim dari Kepolisian telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

"Bener (ditangkap). Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri," ujarnya, Rabu (13/09/2023).

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan mengakui jika saat ini pihaknya tengah mendampingi sang klien di rumah sakit. 

"Iya, ini lg dampingi di RS Bhayangkara Surabaya. Tadi malam saya dampingi RS Persada Malang," ujarnya.

Ia mengaku belum dapat memberikan komentar terkait penangkapan ini karena saat ini ia masih menunggu proses tahap dua. "Nanti saja setelah tahap dua, ini abang masih nunggu penyidik," pungkasnya.

Menanggapi penangkapan terhadap FM Valentina ini, Pengacara dr Hardi Soesanto, Lardi menyatakan mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan, FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatuskan DPO (daftar pencarian orang) alias buron.

"Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap," ungkapnya.

Ia menambahkan, bila yang bersangkutan masih beralasan sakit, maka Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Nanti diperiksa tim kedokteran layak tidaknya (dijebloskan ke penjara). Saya sih normatif sesuai aturan hukumnya saja. Kalau memang sakit, nanti kan dibantarkan dulu dan dijaga ketat," tegasnya.

Diketahui, diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di bank, mantan istri bernama FM Valentina dipolisikan. Wanita berprofesi pengacara itu bahkan sempat berstatus DPO alias buron, lantaran tak mau menyerahkan diri saat dilakukan tahap dua di Kejaksaan.

Hilangnya uang di rekening dokter Hardi itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

"Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp500 jutaan," kata Pengacara Lardi, Selasa (29/08/2023)

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi. 

"Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang. 

"Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim)," ujarnya. 

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan.

"Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan," katanya.

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan," beber Lardi.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.

"Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.nbd/dsy

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…