Usut Persoalan Masturiah, Ketua LPH RI Jatim, Kawal Persoalan dari Bawah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman SH, saat dikunjungi reporter Surabaya pagi, Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Fay
Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman SH, saat dikunjungi reporter Surabaya pagi, Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Fay

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Lembaga Pendampingan Hukum (LPH)  Republik Indonesia, (RI) Drs. Ec. Moh.Anwar SH, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku, pihaknya dalam melakukan pendampingan hukum selalu dimulai dari bawah.

" Kita kaji dulu delik perkaranya, seperti persoalan Masturiah, warga asal Gapura Sumenep,  secara hukum dan putusan surat pengadilan Agama Kab. Sumenep, sudah jelas, masih digelar perkara"

Maka kita lakukan pendampingan hukumnya dengan cara mendampingi pelapor untuk melakukan proses aduan kepada Kepala Desa, kemudian Kepada Kapolsek, baru kepada Kapolres Sumenep. Tegasnya

Ia menjelaskan, Berdasarkan surat dan tanda terima laporan pengaduan Masturiah kepada Polsek Gapura, dengan nomor STTLPM/1/IX/2023/polsekGapura/polres Sumenep/polda jatim/ tertanggal 12 September 2023

" Kita sudah lakukan proses hukum dari pelapor yakni Masturiah, dimulai dari bawah, berawal dari mediasi di tingkat desa dan polsek, jika nanti persoalannya juga belum kelar, kita akan tingkatkan pelaporan ke Kapolres atau Polda Jatim"

Kata Anwar, pihaknya tidak akan merugikan kedua belah pihak, apa yang dilakukan itu hanya karena berdasarkan putusan dari pihak pengadilan agama Sumenep dengan No.216/PDT.G/2022/PA Sumenep.

Sudah dijelaskan, kata dia, bahwa, Masturiah memenangkan gugatan atas sebidang tanah/ sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 m2, 

Kemudian, kata Anwar, dalam salah satu putusannya, Masturiah wajib membayar biaya kompensasi sebesar dua puluh juta, kemudian klain saya sudah menyiapkan uang dua puluh juta tersebut untuk diberikan kepada terlapor yakni  Zainab, dalam hal ini terlapor.

namun pada saat Masturiah, Pelapor, akan membayar uang kompensasi sebesar dua puluh juta kepada Zainab, yakni terlapor, tapi, Zainab tidak mau terima uang dari Masturiah dengan alasan tanahnya takut diambil oleh pelapor, namun sampai saat ini tanah/sawah masih dalam penguasaan pelapor.

Dikatakan Anwar, sekalipun sudah dilakukan mediasi di tingkat desa sesuai dengan petunjuk panitera pengadilan Agama Kab. Sumenep, tetap saja terlapor tidak mau terima uang  kompensasi dan tetap menguasai tanah sampai sekarang. Pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman, SH, mengaku pihaknya tidak tahu persoalan yang menimpa Masturiah warga asal Gapura.

Polsek hanya melakukan mediasi, persoalan keputusan satu pintu ke Polres Sumenep. Jadi pelaporan apapun bentuknya satu pintu ke Polres Sumenep. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…