Usut Persoalan Masturiah, Ketua LPH RI Jatim, Kawal Persoalan dari Bawah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman SH, saat dikunjungi reporter Surabaya pagi, Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Fay
Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman SH, saat dikunjungi reporter Surabaya pagi, Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Fay

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Lembaga Pendampingan Hukum (LPH)  Republik Indonesia, (RI) Drs. Ec. Moh.Anwar SH, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku, pihaknya dalam melakukan pendampingan hukum selalu dimulai dari bawah.

" Kita kaji dulu delik perkaranya, seperti persoalan Masturiah, warga asal Gapura Sumenep,  secara hukum dan putusan surat pengadilan Agama Kab. Sumenep, sudah jelas, masih digelar perkara"

Maka kita lakukan pendampingan hukumnya dengan cara mendampingi pelapor untuk melakukan proses aduan kepada Kepala Desa, kemudian Kepada Kapolsek, baru kepada Kapolres Sumenep. Tegasnya

Ia menjelaskan, Berdasarkan surat dan tanda terima laporan pengaduan Masturiah kepada Polsek Gapura, dengan nomor STTLPM/1/IX/2023/polsekGapura/polres Sumenep/polda jatim/ tertanggal 12 September 2023

" Kita sudah lakukan proses hukum dari pelapor yakni Masturiah, dimulai dari bawah, berawal dari mediasi di tingkat desa dan polsek, jika nanti persoalannya juga belum kelar, kita akan tingkatkan pelaporan ke Kapolres atau Polda Jatim"

Kata Anwar, pihaknya tidak akan merugikan kedua belah pihak, apa yang dilakukan itu hanya karena berdasarkan putusan dari pihak pengadilan agama Sumenep dengan No.216/PDT.G/2022/PA Sumenep.

Sudah dijelaskan, kata dia, bahwa, Masturiah memenangkan gugatan atas sebidang tanah/ sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 m2, 

Kemudian, kata Anwar, dalam salah satu putusannya, Masturiah wajib membayar biaya kompensasi sebesar dua puluh juta, kemudian klain saya sudah menyiapkan uang dua puluh juta tersebut untuk diberikan kepada terlapor yakni  Zainab, dalam hal ini terlapor.

namun pada saat Masturiah, Pelapor, akan membayar uang kompensasi sebesar dua puluh juta kepada Zainab, yakni terlapor, tapi, Zainab tidak mau terima uang dari Masturiah dengan alasan tanahnya takut diambil oleh pelapor, namun sampai saat ini tanah/sawah masih dalam penguasaan pelapor.

Dikatakan Anwar, sekalipun sudah dilakukan mediasi di tingkat desa sesuai dengan petunjuk panitera pengadilan Agama Kab. Sumenep, tetap saja terlapor tidak mau terima uang  kompensasi dan tetap menguasai tanah sampai sekarang. Pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman, SH, mengaku pihaknya tidak tahu persoalan yang menimpa Masturiah warga asal Gapura.

Polsek hanya melakukan mediasi, persoalan keputusan satu pintu ke Polres Sumenep. Jadi pelaporan apapun bentuknya satu pintu ke Polres Sumenep. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…