Usut Persoalan Masturiah, Ketua LPH RI Jatim, Kawal Persoalan dari Bawah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman SH, saat dikunjungi reporter Surabaya pagi, Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Fay
Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman SH, saat dikunjungi reporter Surabaya pagi, Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Fay

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Lembaga Pendampingan Hukum (LPH)  Republik Indonesia, (RI) Drs. Ec. Moh.Anwar SH, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku, pihaknya dalam melakukan pendampingan hukum selalu dimulai dari bawah.

" Kita kaji dulu delik perkaranya, seperti persoalan Masturiah, warga asal Gapura Sumenep,  secara hukum dan putusan surat pengadilan Agama Kab. Sumenep, sudah jelas, masih digelar perkara"

Maka kita lakukan pendampingan hukumnya dengan cara mendampingi pelapor untuk melakukan proses aduan kepada Kepala Desa, kemudian Kepada Kapolsek, baru kepada Kapolres Sumenep. Tegasnya

Ia menjelaskan, Berdasarkan surat dan tanda terima laporan pengaduan Masturiah kepada Polsek Gapura, dengan nomor STTLPM/1/IX/2023/polsekGapura/polres Sumenep/polda jatim/ tertanggal 12 September 2023

" Kita sudah lakukan proses hukum dari pelapor yakni Masturiah, dimulai dari bawah, berawal dari mediasi di tingkat desa dan polsek, jika nanti persoalannya juga belum kelar, kita akan tingkatkan pelaporan ke Kapolres atau Polda Jatim"

Kata Anwar, pihaknya tidak akan merugikan kedua belah pihak, apa yang dilakukan itu hanya karena berdasarkan putusan dari pihak pengadilan agama Sumenep dengan No.216/PDT.G/2022/PA Sumenep.

Sudah dijelaskan, kata dia, bahwa, Masturiah memenangkan gugatan atas sebidang tanah/ sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 m2, 

Kemudian, kata Anwar, dalam salah satu putusannya, Masturiah wajib membayar biaya kompensasi sebesar dua puluh juta, kemudian klain saya sudah menyiapkan uang dua puluh juta tersebut untuk diberikan kepada terlapor yakni  Zainab, dalam hal ini terlapor.

namun pada saat Masturiah, Pelapor, akan membayar uang kompensasi sebesar dua puluh juta kepada Zainab, yakni terlapor, tapi, Zainab tidak mau terima uang dari Masturiah dengan alasan tanahnya takut diambil oleh pelapor, namun sampai saat ini tanah/sawah masih dalam penguasaan pelapor.

Dikatakan Anwar, sekalipun sudah dilakukan mediasi di tingkat desa sesuai dengan petunjuk panitera pengadilan Agama Kab. Sumenep, tetap saja terlapor tidak mau terima uang  kompensasi dan tetap menguasai tanah sampai sekarang. Pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Gapura Sumenep, Iptu Fathurrahman, SH, mengaku pihaknya tidak tahu persoalan yang menimpa Masturiah warga asal Gapura.

Polsek hanya melakukan mediasi, persoalan keputusan satu pintu ke Polres Sumenep. Jadi pelaporan apapun bentuknya satu pintu ke Polres Sumenep. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Jangan Hanya Retorika, Elemen  Masyarakat Tuntut Pemimpin Sidoarjo Peduli Kepetingan Rakyat

Jangan Hanya Retorika, Elemen  Masyarakat Tuntut Pemimpin Sidoarjo Peduli Kepetingan Rakyat

Jumat, 06 Feb 2026 11:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gerah dengan semakin dalamnya keretakan hubungan Bupati Subandi dan wakil bupati Sidoarjo berbagai elemen masyarakat yang…

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menyusul menurunnya aktivitas angkutan umum di Terminal Tipe C Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah…

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diterjang hujan deras yang mengakibatkan aliran sungai juga ikut deras dan meluap mengakibatkan Jembatan Bailey Depok di Dukuh…

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah…

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 memasuki pekan terakhir penyelenggaraannya. Digelar sejak 29 Januari 2026 di Convention Hall T…

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…