Masturiah, Lakukan Pendampingan Hukum ke LPH RI Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masturiah, Warga dusun Talesek RT/02 RW 06 Gapura Barat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Masturiah, Warga dusun Talesek RT/02 RW 06 Gapura Barat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Masturiah, Dusun Talesek RT 002/ Rw. 006 Desa Gapura Barat Kec. Gapura Sumenep, mengaku tidak mengetahui proses hukum yang berlaku terhadap dirinya.

Pihaknya sudah pernah ditanyakan oleh pihak Polsek Gapura, perihal tanah yang disoal di internal keluarganya, namun karena merasa takut dan gugup bicara, meminta pendampingan kepada lembaga LPH RI Jatim, Bapak Moh.Anwar. Katanya.

" Saya orang awam yang tidak mengerti persoalan perkara hukum, makanya saya meminta pendampingan hukum kepada lembaga LPH RI Jatim"

Ia juga menjelaskan, pihaknya meminta bantuan kepada LPH RI atas persoalan tanah yang sudah mendapatkan surat putusan dari pihak pengadilan agama Sumenep dengan No.216/PDT.G/2022/PA Sumenep. Jelasnya

Meski sudah mendapatkan surat putusan dari pengadilan atas hak saya, atas sebidang tanah / sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) dengan hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 m2.

Dikatakan Masturiah, keberadaan tanah saat ini masih diperkarakan, makanya saya meminta pendampingan kepada lembaga hukum untuk dapat menjelaskan perihal putusan pengadilan, dan saya orang awam akan tunduk dan patuh kepada hukum sesuai dengan putusan perkara.

" Saya tidak mau mencari masalah, saya hanya ingin mencari jalan yang terbaik dari persoalan yang menimpa saya saat ini, dan saya akan patuhi sesuai dengan perjanjian dan putusan hukum yang berlaku"

Ia juga menjelaskan, perihal putusan saya harus menyiapkan uang sebesar dua puluh juta untuk bayar kompensasi, sudah saya siapkan, namun belum ada titik terang penyelesaian, makanya saya minta segera untuk diselesaikan. Pungkasnya

Sementara, Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH,  mengaku akan menjelaskan delik perkaranya, sesuai dengan putusan Pengadilan agama. Karena persoalan ini dalam satu keluarga, maka harus diselesaikan secara kekeluargaan.

" Saya coba melakukan pendekatan hukum, dengan mengkaji persoalan berdasarkan putusan pengadilan, dan menyampaikan kepada kedua belah pihak, hanya karena adanya egosentris yang membuat perkara ini tidak selesai"

Kemudian saya mengikuti petunjuk dari Panitera pengadilan untuk memproses persoalan itu dari bawah, jadi kita sudah lakukan mediasi dari tingkat desa sampai kepada polsek setempat.

" Saat ini masih dalam bidikan perkara, jika juga belum selesai nantinya, saya akan mengambil langkah-langkah lain untuk proses hukumnya, yang terpenting saya sudah ikuti semua petunjuk".

Jika nanti belum ada titik terang, pada saat mediasi di tingkat desa dan polsek, maka persoalan ini kita akan proses ke Polres Sumenep. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…