Masturiah, Lakukan Pendampingan Hukum ke LPH RI Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masturiah, Warga dusun Talesek RT/02 RW 06 Gapura Barat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Masturiah, Warga dusun Talesek RT/02 RW 06 Gapura Barat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Masturiah, Dusun Talesek RT 002/ Rw. 006 Desa Gapura Barat Kec. Gapura Sumenep, mengaku tidak mengetahui proses hukum yang berlaku terhadap dirinya.

Pihaknya sudah pernah ditanyakan oleh pihak Polsek Gapura, perihal tanah yang disoal di internal keluarganya, namun karena merasa takut dan gugup bicara, meminta pendampingan kepada lembaga LPH RI Jatim, Bapak Moh.Anwar. Katanya.

" Saya orang awam yang tidak mengerti persoalan perkara hukum, makanya saya meminta pendampingan hukum kepada lembaga LPH RI Jatim"

Ia juga menjelaskan, pihaknya meminta bantuan kepada LPH RI atas persoalan tanah yang sudah mendapatkan surat putusan dari pihak pengadilan agama Sumenep dengan No.216/PDT.G/2022/PA Sumenep. Jelasnya

Meski sudah mendapatkan surat putusan dari pengadilan atas hak saya, atas sebidang tanah / sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) dengan hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 m2.

Dikatakan Masturiah, keberadaan tanah saat ini masih diperkarakan, makanya saya meminta pendampingan kepada lembaga hukum untuk dapat menjelaskan perihal putusan pengadilan, dan saya orang awam akan tunduk dan patuh kepada hukum sesuai dengan putusan perkara.

" Saya tidak mau mencari masalah, saya hanya ingin mencari jalan yang terbaik dari persoalan yang menimpa saya saat ini, dan saya akan patuhi sesuai dengan perjanjian dan putusan hukum yang berlaku"

Ia juga menjelaskan, perihal putusan saya harus menyiapkan uang sebesar dua puluh juta untuk bayar kompensasi, sudah saya siapkan, namun belum ada titik terang penyelesaian, makanya saya minta segera untuk diselesaikan. Pungkasnya

Sementara, Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH,  mengaku akan menjelaskan delik perkaranya, sesuai dengan putusan Pengadilan agama. Karena persoalan ini dalam satu keluarga, maka harus diselesaikan secara kekeluargaan.

" Saya coba melakukan pendekatan hukum, dengan mengkaji persoalan berdasarkan putusan pengadilan, dan menyampaikan kepada kedua belah pihak, hanya karena adanya egosentris yang membuat perkara ini tidak selesai"

Kemudian saya mengikuti petunjuk dari Panitera pengadilan untuk memproses persoalan itu dari bawah, jadi kita sudah lakukan mediasi dari tingkat desa sampai kepada polsek setempat.

" Saat ini masih dalam bidikan perkara, jika juga belum selesai nantinya, saya akan mengambil langkah-langkah lain untuk proses hukumnya, yang terpenting saya sudah ikuti semua petunjuk".

Jika nanti belum ada titik terang, pada saat mediasi di tingkat desa dan polsek, maka persoalan ini kita akan proses ke Polres Sumenep. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…