Sahat Klenger! Dihukum 9 Tahun Penjara dan Disuruh Kembalikan Uang Korupsi Rp 39,5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Sep 2023 21:24 WIB

Sahat Klenger! Dihukum 9 Tahun Penjara dan Disuruh Kembalikan Uang Korupsi Rp 39,5 M

i

Ekspresi Sahat Tua Simanjuntak usai dirinya divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan mengembalikan uang hasil korupsi Rp 39,5 Miliar, di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya Sahat Tua Simandjuntak, klenger. Ini komentar seorang kenalan alumni Universitas Surabaya (Ubaya), saat mendengar putusan dibacakan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) sore.

"Bagaimana tidak klenger, Sahat dihukum badan 9 tahun, masih disuruh kembalikan uang korupsiannya Rp 39,5 miliar," kata teman eks Wakil Ketua DPRD Jatim, yang sehari hari juga advokat itu.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif itu oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dewa Suardita, dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus Suap Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022.

Sahat divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Selain itu, hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saat membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023) sore.

Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

"Menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim.

 

Disuruh Ganti Rp 39,5 Miliar

Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

"Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim.

Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim.

 

Ekspresi Sahat, Lemas

Dari pantauan Surabaya Pagi yang mengikuti sidang vonis Sahat Tua Simanjuntak sejak Selasa (26/9/2023) siang, Sahat langsung terlihat terkulai lemas usai mendengar putusan itu.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Bahkan, saat hakim Dewa Suardita menggedok palu menandakan sidang vonis ditutup, Sahat berjalan menuju tim penasihat hukumnya berjalan lemas.

Ia pun langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia," kata tim penasihat hukumnya.

Seusai sidang, Sahat yang keluar ruang sidang ditanya beberapa wartawan pun, politisi Partai Golkar itu bungkam tak memberikan pernyataan dan komentar apapun.

Dengan mengenakan batik berwarna kuning, Sahat langsung keluar menuju mobil tahanan, untuk dikirim lagi ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

 

Jaksa Terima Putusan

Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Staf Ahli Sahat, 4 Tahun

Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Rusdi merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi hibah pokok pikiran (Pokir).

Amar putusan itu dibacakan langsung oleh ketua menjelis hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak pidana korupsi. Dalam putusan hakim terdakwa terbukti bersalah menggalar pasal 12 a juncto pasal 55 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

"Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," lanjut I Dewa Suarditha.

Dengan vonis ini, terdakwa dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 4 tahun penjara. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU