Terdakwa Samuel Suryadi Perkara KDRT, Billy Minta Persidangan Sesuai Fakta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samuel Suryadi saat menjalani sidang atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Samuel Suryadi saat menjalani sidang atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terdakwa Samuel Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM  dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lenny dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal di lantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomor 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2, "Kata JPU Damang," Rabu (04/10/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).

"Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi." Tambahnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara  HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomor. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Kantor Hukum Handiwiyanto menjelaskan bahwa, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. 

"Dimana klien kami, menyampaikan mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. Kami berharap klien kami selaku korban mendapatkan keadilan dan terdakwa juga dihukum sesuai dengan perbuatannya," harapnya. nbd

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …