Terdakwa Samuel Suryadi Perkara KDRT, Billy Minta Persidangan Sesuai Fakta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samuel Suryadi saat menjalani sidang atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Samuel Suryadi saat menjalani sidang atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terdakwa Samuel Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM  dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lenny dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal di lantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomor 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2, "Kata JPU Damang," Rabu (04/10/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).

"Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi." Tambahnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara  HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomor. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Kantor Hukum Handiwiyanto menjelaskan bahwa, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. 

"Dimana klien kami, menyampaikan mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. Kami berharap klien kami selaku korban mendapatkan keadilan dan terdakwa juga dihukum sesuai dengan perbuatannya," harapnya. nbd

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…