SYL, Tersangka Korupsi Seolah Victim, Diduga Permainan Aktor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu judul berita kita di hal satu edisi Selasa (9/10) berjudul" Firli: Para Koruptor Bersatu Serang KPK"
Ditulis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengakui banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Ia menduga sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan ke KPK.

" Apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," jelas Firli, melalui pesan tertulis, Senin (9/10).

Purnawirawan jenderal polisi ini mengatakan insan KPK sudah siap dengan risiko apa pun termasuk berkorban jiwa, raga dan nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," ucap Firli.

Pelaku tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian itu seolah seorang cictim.

Melalui media sosial, ia membangun seolah seorang menteri yang telah mendapatkan penderitaan.

Ia seperti ingin tidak dicitrakan seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk
keuntungan sendiri. Melalui konten konten di Medsos, SYL seperti mencari sarana menghadapi suatu kasus di KPK.

Narasi yang dibangun melalui beberapa contennya, terkesan ia yang tidak mengakui kesalahannya dan menyalahkan orang lain yaitu Firli Bahuri. Arah conten conten yang dibangun mengarah playing victim. Arahnya, ada aktor dibelakangnya ingin lepas dari tanggung jawab dugaan korupsi.

*

Ketua KPK ada baiknya menghadapi orang playing victim secara bijak.

Misalnya jangan mereaksi isu liar. Apalagi berinteraksi atau meladeni orang playing victim. Ini bisa menguras tenaga, waktu dan juga pikiran. Apalagi emosional.

Ini jelas mengajak pimpinan KPK perang opini di medsos.

Apalagi posisi sekarang, SYL sudah jadi sipil, bukan penyelenggara negara lagi.

Secara akal sehat, SYL yang sudah ditetapkan tersangka, tinggal menanti panggilan lembaga antisuah. Alat bukti lengkap.

Tentang penanganan di Polda Metro Jaya, keterangannya masih normatif prosedural. Belum menyentuh substansi unsur unsur delik pemerasan. Misal modus pemerasan. Juga ancaman kekerasan sampai uang yang diberikan SYL kepada pimpinan KPK secara kolektif dan atau indivudual.

Saya ingin berbagi pengalaman dalam situasi apa seseorang dikatakan melakukan pemerasan?

Pembuktiannya, tindak pidana pemerasan terjadi apabila telah ada penyerahan suatu barang dari korban terhadap pelaku. Penyerahan suatu barang merupakan unsur dari kejahatan ini. Artinya baru terjadi apabila orang terhadap siapa kekerasan dilakukan telah kehilangan atas penguasaannya atas barang.

Bila Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan terhadap pimpinan KPK, sudah uang yang diserahkan SYL disita? Atau penyidik
Polda Metro Jaya, akan menggeladah lima pimpinan KPK.

Sejauh ini tindakan pemerasan termasuk korupsi.

Ini dari 30 bentuk korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Apa laporan SYL mengarah ke gratifikasi suap dan pemerasan?

Dua hal ini terkait ada tidaknya meeting of minds. Selain itu, suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Namun demikian, gratifikasi dapat dianggap pemberian suap.

Sedangkan yang dimaksud dengan korupsi tindakan pemerasan adalah jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan.

Dalam penelitian saya pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga. Tindak pidana korupsi pemerasan diatur Pasal 12 huruf e UU o 31 1999.

Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar. Sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kembali ke playing victim yang ada di medsos, tampak kelompok SYL suka menyalahkan orang lain, misal pimpinan KPK.

Saya menduga permainan viktim dan playing victim, sedikit banyak ada sentuhan dari pengacara SYL .

Saya menduga ada aktor di balik manuver ini berdasarkan studi kasus dengan sejumlah advokat muda.

Kadang advokat bisa jadi penghasut. Apalagi advokat yang belajar ilmu komunikasi, bisa jadi master segala ilmu untuk yang berani bayar tarip double. ([email protected])

Berita Terbaru

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

PONOROGO-Ombudsman Republik Indonesia melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 5 Ponorogo, Rabu (14/10/2026). Sejumlah tim…

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi …

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…