SYL, Tersangka Korupsi Seolah Victim, Diduga Permainan Aktor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu judul berita kita di hal satu edisi Selasa (9/10) berjudul" Firli: Para Koruptor Bersatu Serang KPK"
Ditulis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengakui banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Ia menduga sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan ke KPK.

" Apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," jelas Firli, melalui pesan tertulis, Senin (9/10).

Purnawirawan jenderal polisi ini mengatakan insan KPK sudah siap dengan risiko apa pun termasuk berkorban jiwa, raga dan nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," ucap Firli.

Pelaku tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian itu seolah seorang cictim.

Melalui media sosial, ia membangun seolah seorang menteri yang telah mendapatkan penderitaan.

Ia seperti ingin tidak dicitrakan seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk
keuntungan sendiri. Melalui konten konten di Medsos, SYL seperti mencari sarana menghadapi suatu kasus di KPK.

Narasi yang dibangun melalui beberapa contennya, terkesan ia yang tidak mengakui kesalahannya dan menyalahkan orang lain yaitu Firli Bahuri. Arah conten conten yang dibangun mengarah playing victim. Arahnya, ada aktor dibelakangnya ingin lepas dari tanggung jawab dugaan korupsi.

*

Ketua KPK ada baiknya menghadapi orang playing victim secara bijak.

Misalnya jangan mereaksi isu liar. Apalagi berinteraksi atau meladeni orang playing victim. Ini bisa menguras tenaga, waktu dan juga pikiran. Apalagi emosional.

Ini jelas mengajak pimpinan KPK perang opini di medsos.

Apalagi posisi sekarang, SYL sudah jadi sipil, bukan penyelenggara negara lagi.

Secara akal sehat, SYL yang sudah ditetapkan tersangka, tinggal menanti panggilan lembaga antisuah. Alat bukti lengkap.

Tentang penanganan di Polda Metro Jaya, keterangannya masih normatif prosedural. Belum menyentuh substansi unsur unsur delik pemerasan. Misal modus pemerasan. Juga ancaman kekerasan sampai uang yang diberikan SYL kepada pimpinan KPK secara kolektif dan atau indivudual.

Saya ingin berbagi pengalaman dalam situasi apa seseorang dikatakan melakukan pemerasan?

Pembuktiannya, tindak pidana pemerasan terjadi apabila telah ada penyerahan suatu barang dari korban terhadap pelaku. Penyerahan suatu barang merupakan unsur dari kejahatan ini. Artinya baru terjadi apabila orang terhadap siapa kekerasan dilakukan telah kehilangan atas penguasaannya atas barang.

Bila Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan terhadap pimpinan KPK, sudah uang yang diserahkan SYL disita? Atau penyidik
Polda Metro Jaya, akan menggeladah lima pimpinan KPK.

Sejauh ini tindakan pemerasan termasuk korupsi.

Ini dari 30 bentuk korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Apa laporan SYL mengarah ke gratifikasi suap dan pemerasan?

Dua hal ini terkait ada tidaknya meeting of minds. Selain itu, suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Namun demikian, gratifikasi dapat dianggap pemberian suap.

Sedangkan yang dimaksud dengan korupsi tindakan pemerasan adalah jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan.

Dalam penelitian saya pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga. Tindak pidana korupsi pemerasan diatur Pasal 12 huruf e UU o 31 1999.

Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar. Sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kembali ke playing victim yang ada di medsos, tampak kelompok SYL suka menyalahkan orang lain, misal pimpinan KPK.

Saya menduga permainan viktim dan playing victim, sedikit banyak ada sentuhan dari pengacara SYL .

Saya menduga ada aktor di balik manuver ini berdasarkan studi kasus dengan sejumlah advokat muda.

Kadang advokat bisa jadi penghasut. Apalagi advokat yang belajar ilmu komunikasi, bisa jadi master segala ilmu untuk yang berani bayar tarip double. ([email protected])

Berita Terbaru

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama PT Medco Cahaya Geothermal (PT MCG) menandatangani B…

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara pelaku usaha melayani konsumen. WhatsApp memperkenalkan Meta Business Agent, a…

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam menyambut semarak Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia, SMP Negeri 5 Sidoarjo menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan g…

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berlangsung semarak. Wali Kota Mojokerto Ika…

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendorong inovasi daerah tidak hanya diukur dari jumlah maupun capaian penghargaan, tetapi juga dari…